AYOJAKARTA.COM - Hasil seleksi administrasi CPNS tahun 2024 sudah diumumkan.
Pengumuman hasil kelulusan seleksi administrasi CPNS tahun 2024 mulai tanggal 14-19 September 2024.
Kecuali untuk Kementerian Agama, hasil seleksi CPNS diumumkan tanggal 17 September sedangkan Kemendikbudristek tanggal 16-17 September 2024.
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS tahun 2024 dapat dilihat melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id atau di website masing-masing instansi.
Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara telah merinci hasil pendaftaran CPNS tahun 2024, update tanggal 17 September 2024, pukul 8.00 WIB, sebagai berikut.
- Total jumlah pelamar: 3.963.832
- Pelamar yang sudah submit: 3.572.414
- Pelamar yang dinyatakan TMS: 2.855.597
- Pelamar yang dinyatakan TMS: 599.528
Dalam ketentuan seleksi rekrutmen CPNS tahun 2024, BKN memberikan kesempatan bagi pelamar untuk menyanggah hasil seleksi administrasi jika merasa ada kejanggalan atau ketidaksesuaian hasil.
Pengajuan sanggahan biasanya dilakukan oleh pelamar yang sudah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tetapi ingin memastikan hasil verifikasi sudah sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Ini Dia Instansi dengan Pelamar CPNS 2024 Paling Banyak Tidak Memenuhi Syarat!
Sanggahan merupakan hak setiap peserta seleksi CPNS untuk memastikan proses seleksi berjalan adil dan transparan.
Akan tetapi, pelamar tidak bisa asal mengajukan sanggahan jika sudah dinyatakan TMS dalam seleksi administrasi CPNS tahun 2024.
Masa sanggah seleksi administrasi CPNS, dilaksanakan tanggal 20-22 September 2024.
Sedangkan jawab sanggah tanggal 20-24 September 2024.
Lalu apa saja ketentuan yang harus dipenuhi pelamar CPNS 2024 dalam mengajukan sanggah?
Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @cpns.asn, berikut ketentuan pengajuan sanggahan pada seleksi Administrasi CPNS 2024.
1. Sanggahan diajukan tidak untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar saat mendaftar.
2. Jika pelamar mengajukan sanggahan, isi alasan ada di fitur "Ajukan Sanggah" harus sesuai dengan fakta dan penjelasannya tidak mengada-ada atau realistis berdasarkan unggahan dokumen saat mendaftar.
Sepeti contohnya jika pelamar melakukan kesalahan dalam unggahan foto dan dinyatakan TMS maka tidak dapat mengajukan sanggahan.
Hal ini disebabkan kesalahan yang dilakukan pelamar saat mendaftar bukan akibat dari sistem saat verifikasi dokumen pendaftaran CPNS.
3. Sanggahan tidak dapat mengubah hasil verifikasi walaupun sudah mengajukan alasan melalui fitur Ajuan Sanggah, apabila kesalahan terjadi saat mendaftar.
4. Pelamar wajib mengisi alasan sanggah sesuai dokumen. Jika terbukti melakukan kebohongan maka bisa terkena sanksi hukum.
5. Jika ingin mengajukan sanggahan, maka rentang waktu (masa sanggah) tiga harus setelah hasil seleksi administrasi CPNS 2024 diumumkan.
Jika lebih dari jadwal masa sanggah maka sanggahan selain dari sistem SSCASN tidak akan diterima
6. Jika mengajukan sanggahan, pelamar wajib mengunggah semua dokumen yang dinilai membuat tidak lolos seleksi.
Misalnya TMS disebabkan kesalahan dua dokumen, maka keduanya wajib diunggah ke dalam fitur Ajuan Sanggah.
7. Pelamar hanya bisa satu kali mengajukan sanggahan setelah pengumuman hasil kelulusan seleksi administrasi CPNS 2024.
Lalu bagaimana cara mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS tahun 2024?
Berikut cara mengajukan sanggahan Seleksi Administrasi CPNS 2024.
1. Buka laman resmi sscasn.bkn.go.id
2. Login dan masukkan username atau email, serta password yang sudah didaftarkan.
3. Klik tab Resume
4. Lalu lihat hasil seleksi
5. Jika hasil seleksi muncul tulisan ‘Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena…’, cek kembali penyebab kamu dinyatakan tidak lolos tahap administrasi yang dijelaskan di sistem pengumuman
6. Klik Ajukan Sanggah
7. Jika muncul tampilan form sanggah, maka cek kembali informasi syarat yang tidak terpenuhi, meliputi dokumen yang sudah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah
8. Klik dan lihat dokumen yang diunggah.
9. Isi alasan sanggah, kemudian cek dokumen yang akan diunggah, misalnya KTP asli
10. Centang kotak disclaimer yang berisi persetujuan atau kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen
11. Klik Akhiri Proses Sanggah
12. Klik Baiklah jika di dalam kotak muncul ‘Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah’
13. Klik Iya jika di dalam kotak muncul ‘Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan’
14. Lihat di dalam kotak akan muncul jawaban dari sanggahan misalnya 'Pengajuan sanggah berhasil’
15. Jika sanggahan diterima, kembali ke halaman Resume Pendaftaran maka muncul keterangan ‘Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas’
16. Jika berhasil sanggah, klik Cetak Kartu

Share this article
Akan tetapi, pelamar tidak bisa asal mengajukan sanggahan jika sudah dinyatakan TMS dalam seleksi administrasi CPNS tahun 2024.