AYOJAKARTA.COM -- Rano Karno, calon wakil gubernur Jakarta di Pilgub 2024, baru-baru ini membahas soal dana CSR.
Dana CSR atau dana kemanusiaan bantuan sukarela itu banyak disebut orang-orang kalau itu kebijakan Ahok.
Rano Karno menyebutkan kalau itu bukanlah kebijakan Ahok saja. Ada penyebab lain ia akan menampung dan membagikan dana CSR.
Baca Juga: Kubu Ridwan Kamil-Suswono Pastikan Program Ahok-Anies Dilanjutkan Jika Menang Pilgub Jakarta 2024
Berikut penjelasan Rano Karno dikutip dari YouTube KOMPASTV pada Rabu, 11 September 2024:
Rano Karno menyebutkan justru aneh apabila perusahaan tidak mengeluarkan dana untuk CSR.
“Begitu banyak perusahaan tidak punya CSR itu, itu menjadi aneh,” ujar Rano tentang dana CSR.
Rano Karno mengatakan kalau CSR merupakan undang-undang. Ia menjelaskan kalau CSR bukan kebijakan Ahok tapi undang-undang.
“CSR itu undang-undang, lho. Itu bukan kebijakan Ahok, tapi undang-undang CSR ada,” jelasnya.
Bahkan, Rano Karno menyebutkan kalau wajib bagi perusahaan mengeluarkan dana untuk CSR.
Baca Juga: Jawab Tantangan Jokowi Jelang Pilgub Jakarta 2024, Pramono Anung: Sudah Blusukan di 12 Titik
“Wajib hukumnya perusahaan itu mengeluarkan CSR,” jelas Rano tentang dana CSR atau dana sukarela itu.
Menurutnya, dana CSR itu perlu dibagi. Ada untuk pendidikan, lingkungan hidup, bahkan infrastruktur.
“Dibagi. Sosialisasi, pendidikan, lingkungan hidup, dan infrastruktur daerah. Itu wajib hukumnya,” jelasnya.
Karena CSR itu sebuah undang-undang, Rano Karno mengatakan perusahaan harus mengeluarkan dananya.
“Mereka (perusahaan-perusahaan di Jakarta) harus mengeluarkan (dana CSR) karena itu undang-undang,” tegasnya.
Baca Juga: Muncul Gerakan ‘Anak Abah Tusuk 3 Paslon’ di Pilgub Jakarta, Begini Tanggapan Anies Baswedan
Itulah berita tentang Rano Karno sebut CSR bukan kebijakan Ahok tetapi undang-undang.***