Metropolitan

ALHAMDULILAH! Bansos ini Dipercepat Pencairannya untuk Alokasi 2 Bulan dan Sudah Bisa Dicek Sekarang

Oleh: Nuriyah Nofasari Senin 09 Sep 2024, 16:40 WIB
Hari ini bansos yang ditunggu-tunggu oleh para KPM yaitu Bantuan Atensi Anak Yatim Piatu (YAPI), telah dipercepat pencairannya.

AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira untuk para keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos).

Hari ini, 9 September 2024, bansos yang ditunggu-tunggu oleh para KPM yaitu Bantuan Atensi Anak Yatim Piatu (YAPI), telah dipercepat pencairannya.

Bansos tersebut dicairkan untuk alokasi dua bulan (Juli-Agustus) sebesar Rp400.000 per KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan hari ini bantuan tersebut sudah bisa dicek.

Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube DIARY BANSOS, pada Senin, 9 September 2024, berikut ini informasi pencairan bansos selengkapnya.

Bansos Atensi Anak Yatim Piatu

Bantuan Atensi Yatim Piatu ini disalurkan melalui rekening bank dan para KPM yang telah diberikan kartu ATM bisa langsung mengecek saldo mereka di ATM terdekat atau melalui agen bank terdekat.

Proses percepatan pencairan ini mengikuti surat pemberitahuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diterbitkan pada 5 September 2024.

Surat ini menginstruksikan percepatan penyaluran Bantuan Atensi Yatim Piatu melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos.

Bank penyalur, seperti Bank Mandiri, telah diminta mempercepat proses pencairan bantuan ini. Sudah ada KPM yang memberitahukan bahwa bantuan mereka telah masuk ke rekening dan bisa dicairkan.

Baca Juga: Tak Hanya Toko Kelontong! Ini 25 Ide Usaha Potensial dan Paling Cuan di Desa Tahun 2024, Ibu Rumah Tangga Merapat!

Pemutakhiran Data KPM Meninggal Dunia

Direktorat Jaminan Sosial juga mengeluarkan surat terkait pemutakhiran data bagi KPM yang telah meninggal dunia namun memiliki ahli waris.

Proses pemutakhiran ini membutuhkan surat pendukung dari pihak berwenang setempat, seperti desa atau kelurahan, untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang dikembalikan ke kas negara bisa disalurkan kepada ahli waris.

Bansos tersebut nantinya akan dihentikan hingga Kemensos menerbitkan data penerima baru atas nama ahli waris. Proses pemutakhiran ini sedang berlangsung dan penting untuk segera dilakukan agar tidak ada hak yang terlewatkan.

KPM PKH dan BPNT Dilarang Menerima Bantuan Tambahan Ini!

Selain bantuan atensi yatim piatu, ada peringatan bagi KPM PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Bagi KPM PKH dan BPNT dilarang menerima dua jenis bantuan tambahan karena jika menerima, bantuan PKH atau BPNT mereka akan dicoret.

BLT Dana Desa atau BLT Miskin Ekstrem

KPM PKH dan BPNT dilarang menerima BLT Dana Desa karena bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang belum menerima bantuan sosial lainnya. Jika KPM PKH atau BPNT menerima BLT Dana Desa, bansos reguler yakni PKH atau BPNT akan terdeteksi sebagai bantuan ganda dan otomatis akan dicoret.

Baca Juga: Gagal Maju ke Pilkada Jakarta 2024, Mau Dibawa ke Mana para Pendukungnya? Ini Kata Anies Baswedan

Bantuan Permakanan Lansia atau Disabilitas Berat

Bantuan permakanan ini diprioritaskan untuk masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan PKH atau BPNT. Jika KPM PKH atau BPNT menerima bantuan permakanan, maka bantuan reguler mereka akan langsung dihentikan oleh sistem.

Sebagai informasi tambahan, KPM PKH dan BPNT masih diperbolehkan menerima bantuan sosial lainnya yang bersifat komplementer, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Program Indonesia Pintar (PIP), atau Program Prakerja yang saat ini kembali ke skema normal.

Itulah informasi terbaru terkait pencairan bansos yang dipercepat, pemutakhiran data KPM meninggal dan larangan bagi penerima PKH dan BPNT untuk menerima bansos tambahan.

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Aris Abdulsalam