Metropolitan

Anies Baswedan dan Andika Perkasa Resmi Mengurus Persyaratan Pencalonan Gubernur di Pilkada 2024

Oleh: Chellsa Sevia C Selasa 27 Agu 2024, 09:28 WIB
Anies Baswedan dan Andika Perkasa resmi mengambil langkah maju dengan mengurus persyaratan pencalonan Gubernur di Pilkada 2024.

AYOJAKARTA.COM — Setelah kabar bahwa Anies Baswedan gagal diusung oleh PDIP dalam Pilkada 2024, mantan Gubernur DKI Jakarta itu kini telah mengurus persyaratan.

Persyaratan yang diurus di Pengadilan Negeri Jakarta tidak lain adalah untuk maju sebagai bakal calon gubernur di Pilgub Jakarta.

Selain Anies, mantan Panglima TNI Andika Perkasa juga telah mengajukan berkas untuk pencalonan dirinya sebagai calon kepala daerah.

Baca Juga: Hasil Deklarasi Gelombang Ketiga PDIP Simpan Tokoh yang Akan Diusung di Ajang Pilkada Jakarta, Anies Baswedan Batal Nyalon?

Menurut pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyanto, pihaknya telah mengeluarkan tiga surat keterangan atas permohonan dari Andika Perkasa dan Anies Baswedan.

Ketiga surat tersebut diperlukan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Yaitu surat keterangan yang menyatakan bahwa calon tidak pernah menjadi terdakwa, tidak dalam kondisi hukum pencabutan hak dipilih, dan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca Juga: Nama Anies Baswedan Tidak Muncul! Ini Dia 6 Cagub dan Cawagub yang Diusung PDIP di Pilkada 2024, Siapa Saja?

“Telah masuk permohonan surat keterangan atas nama Bapak Andika Perkasa dan Bapak Anies Rasyid Baswedan di mana permohonan surat keterangan itu dalam rangka untuk persyaratan pencalonan gubernur,” ujar Djuyanto, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube METRO TV pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Dengan langkah ini, Anies Baswedan dan Andika Perkasa menunjukkan keseriusan mereka dalam mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Masing-masing mencalonkan diri sebagai calon gubernur DKI Jakarta dan Jawa Tengah.***

Reporter Chellsa Sevia C
Editor Tedi Rukmana