Metropolitan

Soal Pencatutan KTP Warga Jakarta untuk Dukung Calon Independen, Mahfud MD: Bisa Minta Ganti Rugi hingga Rp10-20 Miliar

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Rabu 21 Agu 2024, 07:50 WIB
Mahfud MD Buka Suara Soal Pencatutan KTP Warga Jakarta untuk Calon Independen

AYOJAKARTA.COM - Bagi warga Jakarta yang KTP-nya dicatut untuk mendukung calon independen, secara hukum bisa melakukan gugatan dan meminta ganti rugi hingga Rp10 atau Rp20 miliar.

Hal itu dijelaskan mantan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD.

Ia menilai pencatutan KTP warga Jakarta untuk mendukung calon independen yaitu pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dalam Pilgub Jakarta adalah tindakan melanggar hukum.

Mahfud menyarankan warga yang merasa dirugikan menggugat secara perdata dengan nilai ganti rugi hingga Rp10 miliar.

Baca Juga: Gara-gara Putusan MK Ini, Kaesang Pangarep yang Dirumorkan Maju di Pilkada Tak Jadi Ikut

Mahfud menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga Undang-Undang yang dilanggar dalam kasus pencatutan ini yakni Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menekankan bahwa pencatutan ini bukan hanya pelanggaran tetapi sudah termasuk dalam kategori kejahatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Ini serius, setidaknya ada tiga Undang-Undang yang dilanggar. Pertama, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang melarang pembukaan, penyebaran dan penggunaan data pribadi tanpa izin. Kedua, ada pelanggaran dalam Undang-Undang ITE yang ancamannya juga berat terkait dengan penyebaran data tanpa izin. Terakhir, bisa juga masuk ke dalam pencemaran nama baik di KUHP,” ungkap Mahfud MD dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga: Pilgub Jakarta 2024: Jubir Anies Baswedan Minta KPUD Segera Ubah Aturan Sesuai Putusan MK

Mahfud mencontohkan bahwa pencatutan data bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik.

"Misalnya, ada orang yang datanya dicuri dan digunakan untuk mendukung calon tertentu, padahal dia sebenarnya mendukung calon lain. Ini bisa dikonstruksi sebagai pencemaran nama baik," lanjutnya.

Lebih jauh, Mahfud juga menegaskan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur perdata.

Masyarakat bisa menggugat pihak yang mengambil data dengan tuntutan ganti rugi.

Baca Juga: Putusan MK Pengaruhi Peluang Anies Baswedan Maju di Pilgub Jakarta 2024, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Katakan Hal Ini

"Setiap orang yang dirugikan bisa meminta ganti rugi bahkan hingga Rp10 miliar atau Rp20 miliar tergantung dari dampak yang ditimbulkan. Jadi, bagus kalau ada yang merasa dirugikan langsung saja gugat ke pengadilan," tambahnya.

Selain jalur perdata, Mahfud juga meminta pihak penegak hukum seperti kepolisian untuk segera mengambil tindakan pidana tanpa harus menunggu laporan.

Ia juga mengingatkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tugas membatalkan dukungan yang diperoleh melalui pencatutan ini.

"Ini sudah permainan demokrasi yang jorok. Jadi, penegakan hukum harus tegas baik dari sisi pidana, perdata maupun administrasi pemilu," pungkas Mahfud.

Dengan pernyataan Mahfud ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan hak mereka untuk menuntut keadilan sekaligus menjadi peringatan bagi pihak yang mencoba melakukan tindakan melawan hukum dalam proses demokrasi.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Fathul Amanah