AYOJAKARTA.COM - Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo dipastikan tak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah manapun.
Hal itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan perubahan syarat batas usia minimal bagi calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada.
MK menyatakan usia calon kepala daerah minimal hari 30 tahun sedangkan Kaesang saat ini baru berusia 29 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kaesang dirumorkan akan maju di sejumlah pilkada.
Baca Juga: Pilgub Jakarta 2024: Jubir Anies Baswedan Minta KPUD Segera Ubah Aturan Sesuai Putusan MK
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa syarat umur batas usia harus dipenuhi sebelum penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mahkamah beralasan jika permohonan pemohon dikabulkan, maka MK akan memberikan pemaknaan baru yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, MK juga memperingatkan bahwa jika KPU tak mengikuti pertimbangan ini, calon kepala daerah yang melanggar ketentuan tersebut berpotensi dinyatakan tidak sah jika nantinya digugat di pengadilan.
Hakim MK, Saldi Isra dalam pernyataannya menjelaskan bahwa persyaratan batas usia minimum bagi calon kepala daerah tidak mengalami perubahan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 hingga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Persyaratan batas usia minimum calon kepala daerah tidak mengalami perubahan mulai dari berlakunya undang-undang 2224 sampai dengan undang-undang 10 2016 yaitu berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil wali kota," jelas Hakim Saldi Isra pada Selasa (20/8/2024).
Saldi Isra menambahkan bahwa selama tak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan usia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penentuan batas usia minimum ini diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang.
Dengan demikian, batasan usia minimum dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum yang ditetapkan oleh pembentuk Undang-Undang.
Lebih lanjut, MK menekankan bahwa syarat minimum usia harus dipenuhi ketika seseorang ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Baca Juga: Ditinggal PKS dan NasDem, Bagaimana Nasib Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024?
Tak hanya persyaratan usia, semua ketentuan dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 harus dipenuhi pada tahap pencalonan.
Untuk diketahui, pilkada akan berlangsung pada November 2024.
Sementara pendaftaran calon akan dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.***

Share this article
Putusan MK ini menyebabkan Kaesang Pangarep tak bisa maju di pilkada, hakim minta KPU tegas jika tidak ini yang terjadi.