AYOJAKARTA.COM - Pencatutan KTP warga Jakarta oleh pasangan independen Dharma-Kun telah diadukan dan ditanggapi Baswaslu.
Anggota Bawaslu Provinsi Jakarta, Reki Putra Jaya menyatakan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi.
Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan keabsahan data dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Reki menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran pidana baik dalam Pemilu maupun Pilkada akan ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang merupakan gabungan dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.
“Pelanggaran pidana baik Pemilu atau Pilkada itu diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Jadi ketika laporan itu masuk, maka kami akan tindaklanjuti prosesnya,” ujar Reki Putra Jaya dikutip Ayojakarta.com dari YouTube METRO TV pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Proses penanganan aduan ini melibatkan verifikasi formil dan materiil serta pembahasan bersama di Sentra Gakkumdu untuk menentukan apakah dugaan pidana tersebut benar-benar terjadi.
Menurut Reki, verifikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa kajian dan rapat internal yang dilakukan Bawaslu dapat memberikan hasil akurat.
Terkait penanganan pelanggaran administrasi, Reki menyebutkan bahwa waktunya relatif singkat yakni hanya lima hari termasuk dua hari untuk penanganan administrasi awal dan tiga hari untuk tindak lanjut.
Jika dalam proses tersebut ditemukan unsur pidana, maka kasus ini akan dilanjutkan ke kepolisian dan kejaksaan.
Namun, Reki juga menekankan bahwa kajian ini harus dilakukan dengan cermat untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut masuk dalam ranah administrasi atau pidana.
“Kita lihat saja dulu nanti ya, ini kan kajian ini harus jelas ya, apakah masuk dalam ranah pelanggaran administrasi kemudian kalau pun pidana juga unsur-unsurnya juga harus tepat," pungkasnya.***