AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi Jakarta resmi mencairkan bansos KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 di pertengahan bulan Juni tahun 2024.
Sebanyak 460.143 peserta didik jenjang SD, SMP, SMA SMK Sederajat mendapatkan pencairan bansos KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 tahun 2024 secara bertahap.
Beberapa peserta didik yang sudah dinyatakan layak sebagai penerima bantuan tetapi belum mendapatkan pencairan maka masuk pada skema penyaluran bansos KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 tahun 2024.
Sebagai informasi, KJP Plus merupakan salah satu bansos yang dikelola Pemerintah Provinsi Jakarta sebagai bantuan akses pendidikan.
Baca Juga: Berkah Awal Juli 2024! 11 Bansos Cair untuk KPM PKH, BPNT dan non DTKS Pekan Ini
Sasaran penerima bansos KJP Plus adalah peserta didik jenjang SD, SMP, SMA yang merupakan penduduk dan berdomisili di Provinsi Jakarta.
KPM peserta didik SD-SMA/SMK Sederajat yang dinyatakan sebagai penerima bansos termasuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.
Tujuan Pemerintah Provinsi Jakarta menyalurkan bansos KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 ini agar seluruh anak usia sekolah mendapatkan akses pendidikan yang layak hingga jenjang formal 12 tahun atau setara SMA, SMK dan Sederajat
Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @upt.p4op pada Selasa 2 Juli 2024, berikut nominal pencairan KJP Plus Tahap 1 tahun 2024.
1. SD/SDLB/MI
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp130 ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.
2. SMP/SMPLB/MTs
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp170 ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.
3. SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.
4. SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240 ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
5. Peserta PKBM
- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.
Biaya rutin KJP Plus Tahap 1 hanya dapat dicairkan maksimal Rp100 ribu per bulan melalui agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Lalu bagaimana progres pencairan bansos KJP Plus Tahap 1 tahun 2024?
Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) Tahap 1 tahun 2024 gelombang I periode Mei-Juni 2024 telah resmi dicairkan mulai 13 Juni 2024 kepada 460.143 siswa peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.
Pencairan bansos KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 tahun 2024 dicairkan secara bertahap dan bagi KPM siswa yang belum mendapatkan pencairan maka akan masuk dalam skema penyaluran bantuan di gelombang kedua.
Hingga saat ini, pihak Puslapdik Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta belum memberikan kepastian terkait kapan pencairan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 akan direalisasikan.
Hal ini mengingat, pihak Pusdatin masih melakukan verifikasi ulang dan validasi data kelayakan terhadap lebih dari 130 ribu KPM siswa jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.
Beberapa pihak terlibat dalam tahapan verifikasi ulang data penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 secara langsung di lapangan meliputi berbagai stakeholder terkait, meliputi DPPAPP, Bapenda, Disdukcapil dan Dinas Sosial Provinsi Jakarta.
Verifikasi ulang ini dilakukan untuk memastikan bahwa bansos KJP Plus Tahap 1 bisa diterima secara tepat sasaran untuk peserta didik yang membutuhkan di Provinsi Jakarta.
Beberapa indikator kelolosan verifikasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta ini fokus pada status kelayakan penerima.
Ada 10 kategori utama yang menjadi penyebab KPM siswa gagal mendapatkan pencairan dana bansos KJP Plus Tahap 1 tahun 2024, yaitu:
1. KPM siswa terdeteksi memiliki anggota keluarga baik ayah, ibu, atau saudara merupakan ASN, anggota TNI/Polri dan Pegawai BUMN di dalam satu KK.
2. KPM siswa terdeteksi memiliki orang tua wali siswa yang sudah sejahtera dan mampu (bukan golongan rentan miskin atau tidak mampu).
3. Alamat domisili KPM siswa tidak ditemukan sehingga tidak dapat tervalidasi datanya oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2024 Tak Cair? Netizen Sentil Adanya 11 Posko Pelayanan Pemprov
4. Terdeteksi orang tua atau wali memiliki penghasilan tetap dan gaji di atas UMK atau UMP Jakarta.
5. Terdeteksi orang tua atau wali dari KPM siswa memiliki harta bergerak dan aset yang besar.
6. Orang tua atau wali memiliki DTKS Kemensos RI yang tidak sinkron atau padan dengan Data Kependudukan (Dukcapil).
7. Terdeteksi orang tua atau wali memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
Baca Juga: 11 Posko Pelayanan Informasi KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024 Dibuka, Simak Daftar Lokasinya
8. KPM siswa penerima sudah pindah ke luar Jakarta.
9. KPM siswa penerima sudah meninggal dunia.
10. Sudah tidak mendapatkan usulan atau rekomendasi dari pemerintah daerah setempat terkait kelayakan siswa menerima bansos KJP Plus Tahun Anggaran 2024.
Untuk mengetahui progres pencairan dan daftar penerima bansos bisa dicek melalui laman resmi KJP Plus https://kjp.jakarta.go.id atau bisa memantau laman Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op.***