AYOJAKARTA.COM – Pendataran KJP Plus tahap 1 tahun 2024 sudah dibuka sejak tanggal 22 April hingga 9 Mei 2024 kemarin.
Selanjutnya untuk di tanggal 26 April hingga 17 Mei 2024 akan memasuki tahapan Pemadanan Data dan Tinjauan Lapangan.
Tahap kedua ini bisa dibilang cukup krusial karena merupakan proses verifikasi apakah peserta didik yang mendaftar layak ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap I tahun 2024 ini.
KJP sendiri adalah bentuk bantuan dana dari pemerintah yang diberikan kepada para pelajar dari tingkat SD sampai dengan SLTA.
Tepatnya bagi para pelajar yang ada di wilayah DKI Jakarta yang dinyatakan layak serta memenuhi kriteria untuk mendapatkan KJP.
Nah, sembari menunggu penetapan penerima KJP Plus tahap I 2024 ada baiknya mengetahui apa saja persyaratan umum serta khusus, yang harus dipenuhi oleh peserta didik agar layak ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap I tahun 2024.
Sehingga bagi peserta didik yang nantinya dinyatakan tidak layak sebagai penerima KJP Plus, tidak kecewa lantaran sudah tahu poin apa yang tidak dipenuhi atau tidak sesuai.
Dikutip dari akun TikTok @umira_channel pada Rabu, 15 Mei 2024, berikut informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024.
Baca Juga: Update Jadwal Pencairan KJP Plus Mei 2024 dan Nominal yang Didapatkan
PERSYARATAN PENERIMA
Syarat Umum
1. Peserta didik dengan usia 6-21 tahun.
2. Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di wilayah DKI Jakarta.
3. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.
Memenuhi Salah Satu Kriteria Khusus
1. Terdaftar dalam DTKS.
2. Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial.
Sebagai informasi tambahan, berikut dasar hukum yang ditetapkan dalam pelaksanaan program bantuan pendidikan melalui KJP Plus.
DASAR HUKUM
Tahap I tahun 2020 sesuai dengan Pergub No.46 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus.
Tahap II Tahun 2020 dan tahap I Tahun 2021 sesuai dengan Pergub No.40 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus.
Mulai tahap III Tahun 2021 sesuai dengan Pergub No.110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.***