AYOJAKARTA.COM — Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus merupakan bantuan sosial yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta bagi warga dengan kategori pra sejahtera.
Sebagaimana jenis bantuan pada umumnya, pencairan bansos KJP Plus merupakan hal paling ditunggu oleh penerima manfaat.
Sehubungan dengan peralihan tahun akademik, kebahagiaan kembali dirasakan oleh para peserta didik pemilik KJP Plus.
Sebab pada periode waktu tersebut, dana bantuan sosial bidang pendidikan mulai kembali disalurkan kepada para penerima manfaat.
Terkait dengan pencairan dana KJP Plus, peserta didik yang baru terdaftar sebagai penerima manfaat perlu memahami sejumlah larangan terkait penggunaan dana bansos.
Penyalahgunaan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, akan berdampak pada pencabutan status sebagai penerima manfaat.
Sebagai acuan dalam mempergunakan dana bansos KJP Plus, berikut adalah daftar larangan yang wajib ditaati.
Baca Juga: 4 Dokumen Persyaratan KJP Plus, Ternyata 2 Surat Ini Juga Termasuk
Peraturan yang Wajib Ditaati oleh Penerima Dana Bansos KJP Plus
Pertama, penerima manfaat bansos KJP Plus wajib menggunakan dana bansos sesuai Pergub nomor 110 tahun 2021.
Mengacu pada ketentuan tersebut, maka penggunaan dana bansos KJP Plus hanya dapat dipergunakan untuk setiap keperluan atau urusan sekolah.
Larangan selanjutnya yang wajib diperhatikan oleh peserta didik penerima manfaat KJP Plus adalah tidak merokok, terlebih menggunakan atau bahkan mengedarkan narkotika.
Selain melanggar hukum, perilaku merugikan diri sendiri seperti merokok atau menggunakan narkoba juga menghapus siswa sebagai penerima KJP Plus.
Larangan berikutnya yang wajib ditaati oleh peserta didik penerima manfaat KJP Plus adalah tidak berbuat perkara asusila atau melanggar hukum sosial.
Karena itu, setiap orang tua peserta didik wajib memberikan edukasi atau pendidikan terkait dengan batasan-batasan dalam berinteraksi sosial atau pergaulan.
Perilaku atau perbuatan selanjutnya yang dapat menyebabkan status sebagai penerima manfaat KJP Plus terhapus adalah terlibat dalam perundungan atau bullying.
Selain perundungan, tindak kekerasan dan kekejaman seperti terlibat perkelahian atau bahkan tawuran juga wajib dihindari oleh penerima manfaat KJP Plus.
Guna mengantisipasi keterlibatan peserta didik dalam aksi tindak kekerasan, peran Guru di Sekolah serta Orang Tua di rumah wajib dilakukan kepada generasi muda.
Tindakan lain yang wajib dihindari oleh peserta didik penerima manfaat KJP Plus adalah turut serta dalam perilaku merugikan secara berkelompok.
Adapun contoh perilaku merugikan secara berkelompok misalnya mengkonsumsi minuman beralkohol, terlibat perjudian, atau geng motor yang cenderung destruktif.***
Share this article
Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus merupakan bantuan sosial yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta bagi warga.