Metropolitan

Cara Mudah Mengecek Apakah Kamu Termasuk Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Jumat 26 Apr 2024, 16:25 WIB
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta akan menonaktifkan 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tinggal di daerah lain.

AYOJAKARTA.COM — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengumumkan bahwa kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta, akan dilaksanakan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan segera digelar.

Awaludin menjelaskan bahwa proses sosialisasi kebijakan tersebut telah dilakukan sejak April 2023, hampir setahun yang lalu.

Pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan penonaktifan sementara terhadap sekitar 92 ribu NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.

"Penonaktifan NIK ini hanya bersifat sementara dan bukan penghapusan. NIK tidak dapat dihapuskan kecuali yang bersangkutan telah meninggal dunia," ujarnya dikutip dari kanal YouTube METRO TV, hari ini.

Menurut Awaludin, warga yang NIK-nya dinonaktifkan adalah mereka yang sudah meninggal atau telah pindah domisili ke luar Jakarta.

Mereka yang telah tinggal di tempat baru selama satu tahun harus memindahkan dokumen kependudukannya, sementara mereka yang telah berpindah ke luar Jakarta atau wilayah Bodetabek selama 5 hingga 25 tahun bahkan lebih, juga diharuskan untuk memindahkan dokumen kependudukannya sesuai dengan domisili saat ini.

Bagi warga yang masih tinggal di Jakarta dan ingin memeriksa apakah NIK telah dinonaktifkan atau tidak, dapat melakukannya melalui situs web resmi Dukcapil DKI Jakarta.

Baca Juga: Ratusan Ribu NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Luar Kota akan Dinonaktifkan, Ini Cara Cek Status KTP dan Kategorinya

Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
2. Pilih menu "Cek Pembekuan Warga" pada halaman utama.
3. Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia.
4. Isi captcha yang tertera pada kolom captcha.
5. Klik tombol "Cari Data Pembekuan".

Halaman akan menampilkan status NIK KTP apakah termasuk dalam daftar yang dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.

Jika NIK KTP terdaftar dalam daftar yang dibekukan/dinonaktifkan atau terdapat ketidaksesuaian data, warga dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat KTP dengan membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.

Dengan dilaksanakannya kebijakan ini, diharapkan data kependudukan di DKI Jakarta tetap tercatat dengan akurat dan dapat mendukung kelancaran proses administrasi serta pelaksanaan Pilkada yang akan datang.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Tedi Rukmana