AYOJAKARTA.COM – Kabar tentang penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga DKI Jakarta belakangan sedang jadi topik hangat.
Rupanya kabar tersebut bukan isapan jempol belaka, lantaran pihak dukcapil DKI Jakarta sudah mengumumkan langsung melalui akun Instagram resmi mereka @dukcapiljakarta yang dikutip AyoJakarta.com pada Jumat, 26 April 2024.
Dalam unggahanya, Dukcapil DKI Jakarta menyebut bahwa saat ini program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili tersebut sedang dalam proses pelaksanaan.
Pihak Dukcapil Jakarta juga menuturkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tahapan guna menata identitas warga yang berdomisili di luar DKI Jakarta tetapi masih ber-KTP DKI Jakarta.
Selebihnya, pihak Dukcapil juga mengatakan jika program ini dilaksanakan usai pemilu, tepatnya ketika sudah mendapatkan hasil resmi dari KPU.
Untuk pelaksanaannya sendiri, program ini akan dilakukan secara bertahap di setiap bulannya, kemudian diawali dari data yang sudah meninggal.
Selanjutnya untuk RT/RW yang sudah tidak ada akan tetapi masih tertera di KTP elektronik yang digunakan oleh masyarakat, lalu yang berikutnya sesuai dengan tahapan.
Baca Juga: Dukcapil Tegaskan NIK KTP Warga Jakarta yang Tinggal di Tempat Lain Tidak Dinonaktifkan Permanen
Berikut program Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili yang akan dilakukan mulai dari tahap:
- Meninggal tetapi masih aktif administrasi kependudukan dikarenakan belum dilaporkan
- RT/RW sudah tidak ada tetapi masih menggunakan alamat terkait
- Tidak dikenal oleh masyarakat yang ada di sekitar atau penduduk sekitar tetapi terdata di data kependudukan
- Dikenal akan tetapi tidak diketahui keberadaannya
- Pindah luar wilayah DKI Jakarta namun tidak merubah dokumen
- Pindah namun antar wilayah DKI Jakarta
Selanjutnya untuk kategori Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili, adalah sebagai berikut:
- Keberatan dari pemilik kontrakan/bangungan/rumah
- Pencekalan dari lembaga hukum terkait/instansi
- Penduduk yang ternyata sudah tidak berdomisili secara De Facto selama lebih dari satu tahun
- Wajib KTP Elektronik yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP elektronik
Sementara bagi warga kategori berikut tidak dimasukkan dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili, yakni:
- Bertugas/belajar di luar DKI/luar negeri/dinas
- Memiliki aset di DKI Jakarta
Masyarakat juga bisa melakukan pengecekkan NIK KTP DInonaktifkan, dengan cara berikut ini:
- Masuk ke situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
- Pilih menu “Cek Pembekuan Warga” yang terdapat di halaman utama
- Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang disediakan
- Masukkan captcha yang tertera pada bagian kolom captcha
- Lalu klik menu “Cari Data Pembekuan”
- Halaman akan menampilkan informasi status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.***

Share this article
Kabar tentang penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga DKI Jakarta belakangan sedang jadi topik hangat.