Metropolitan

Pemerintah Umumkan Jadwal Pencairan Bantuan PKH dan BPNT Tahap Kedua Bulan Mei 2025

Oleh: Fina Salsabila Aura Kamis 24 Apr 2025, 10:31 WIB
Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial dalam pernyataan resminya terkait persiapan penyaluran bantuan sosial.

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengumumkan jadwal pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap kedua akan dilaksanakan secara serentak pada bulan Mei 2025.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial dalam pernyataan resminya terkait persiapan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

Meskipun tanggal pastinya belum ditetapkan, diperkirakan pencairan akan dimulai pada pertengahan atau akhir bulan Mei, dengan kemungkinan terjadi pergerakan di sistem perbankan pada akhir April atau awal Mei 2025.

Pemerintah mengalokasikan bantuan untuk periode tiga bulan sekaligus, mencakup alokasi untuk bulan April, Mei, dan Juni 2025, yang akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam sistem.

Dalam upaya meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial, Kementerian Sosial telah menyelesaikan proses penyusunan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang akan menjadi satu-satunya sumber data yang digunakan untuk penentuan penerima bantuan sosial.

Baca Juga: 1.967 CPNS Mengundurkan Diri Akibat Skema Optimalisasi Pemerintah, Kepala BKN Ungkap Fakta Baru

DTSEN merupakan hasil penggabungan dari tiga basis data yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Rekosek, dan P3KE, yang kemudian dipadankan secara individu maupun keluarga dengan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Data ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran dan membangun database profil sosial ekonomi penduduk Indonesia yang komprehensif.

Seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah akan menggunakan DTSEN dalam penetapan sasaran program bantuan sosial.

Sehingga diharapkan dapat meminimalisir kesalahan inklusi (inclusion error) maupun kesalahan eksklusi (exclusion error) dalam penentuan penerima bantuan.

Proses penyaluran bantuan PKH dan BPNT tahap kedua akan melalui beberapa tahapan, dimulai dari tahap pra-penyaluran yang telah berlangsung sejak Februari hingga April 2025 untuk penetapan DTSEN.

Baca Juga: Efek Domino iPhone 16, Harga iPhone 11 sampai iPhone 15 Pro Max Anjlok hingga 8 Juta

Selanjutnya, pada bulan Mei 2025 akan dilaksanakan kick-off penyaluran secara serentak, disertai dengan pendampingan, monitoring, dan pembentukan sistem pengaduan baik secara online maupun offline untuk menampung keluhan masyarakat.

Memasuki bulan Juni 2025, pemerintah akan melakukan tindak lanjut aduan, evaluasi data, pengumpulan umpan balik, sinkronisasi ulang DTSEN, rekonsiliasi penyaluran, serta pengembalian sisa dana ke kas negara sebagai persiapan untuk penyaluran triwulan kedua.

Untuk mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi, seperti klaim dan protes terhadap kelayakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta usulan KPM baru, pemerintah akan melakukan mitigasi risiko melalui pengecekan ulang data dengan melibatkan pendamping, pemerintah daerah, dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang memiliki instrumen pengumpulan data hingga tingkat kabupaten/kota.

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Aris Abdulsalam