Metropolitan

Mohon Maaf, Siswa dengan Usia Segini Tak Berhak Jadi Penerima KJP Plus

Oleh: Admin Rabu 10 Jan 2024, 14:00 WIB
Salah satu kriteria utama adalah usia peserta didik, yang diatur secara jelas oleh pihak yang KJP Plus.

AYOJAKARTA.COM — Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan inisiatif pemerintah Jakarta untuk memberikan bantuan pendidikan kepada peserta didik yang memenuhi syarat tertentu.

Salah satu kriteria utama adalah usia peserta didik, yang diatur secara jelas oleh pihak yang bertanggung jawab.

Berdasarkan keterangan resmi, syarat penerimaan KJP Plus adalah peserta didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 tahun.

Artinya, siswa di luar rentang usia tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat dari program ini.

Baca Juga: KJP Plus 2024: Undangan Pengambilan ATM dan Buku Tabungan untuk KJP Plus 2024 Sudah Dibagikan?

"Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun," tulis laman resmi jakarta.go.id terkait syarat penerimaan KJP Plus.

Dalam konteks ini, pihak yang mengelola KJP Plus memiliki kebijakan yang telah ditetapkan untuk memastikan, bahwa bantuan pendidikan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal kepada peserta Didik yang membutuhkannya.

Sebagai hasilnya, siswa di luar rentang usia 6 hingga 21 tahun diharapkan untuk memahami bahwa mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus.

Oleh karena itu, siswa dan orang tua atau wali siswa disarankan untuk selalu memeriksa syarat dan ketentuan terbaru yang berlaku.

Baca Juga: Jangan Nakal! KJP Plus Bisa Dicabut Karena Melanggar 23 Larangan Ini

Berikut syarat lain penerimaan KJP Plus:

- Terdaftar sebagai peserta didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.

- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

- Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas.

- Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.

- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.

- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.***

Reporter Admin
Editor Tedi Rukmana