AYOJAKARTA.COM – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan sosial pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Program KJP Plus bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga tidak mampu untuk menempuh pendidikan wajib belajar 12 tahun.
Dana KJP Plus disalurkan kepada siswa setiap bulannya dan biaya yang didapat bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah hingga sebagai uang saku.
Akan tetapi, dana KJP Plus bisa saja dicabut apabila siswa penerima melanggar larangan yang telah ditetapkan.
Melansir dari akun Instagram @upt.p4op, Pemprov DKI Jakarta telah mengatur larangan KJP Plus dalam Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Setidaknya terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh semua siswa penerima KJP Plus.
Berikut adalah 23 larangan KJP Plus yang telah diatur dalam Pergub No.110 Tahun 2021.
1. Membelanjakan dana pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika
4. Melakukan perbuatan asusila/pelecehan seksual/pergaulan bebas
5. Minum minuman beralkohol/keras
6. Melakukan pemerasan/pemalakan/penjambretan
7. Membocorkan soal atau kunci jawaban
8. Menyebarkan gambar tidak senonoh secara konvensional atau melalui media daring
9. Membawa senjata tajam dan peralatan yang berbahaya
10. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan atau buku tabungan ke pihak manapun
11. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja sesuatu yang tidak dibutuhkan
12. Meminjamkan bansos biaya pendidikan ke pihak manapun
13. Melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib sekolah
14. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
15. Sering terlambat sekolah minimal 6 kali dalam 1 bulan
16. Terlibat pencurian
17. Terlibat perundungan/kekerasan
18. Terlibat tawuran
19. Terlibat geng sekolah/geng motor
20. Terlibat penipuan
21. Terlibat perkelahian
22. Terlibat menyontek massal
23. Terlibat pornografi
Siswa yang melanggar salah satu atau lebih larangan diatas akan diberikan sanksi berupa penarikan dana dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
Maka dari itu, siswa harus bijak dalam menggunakan dana KJP Plus yang telah diberikan.
Baca Juga: Anies Baswedan Singgung Pendapat Prabowo Soal Gaza: Siapa Bilang Lemah? Dia Tangguh!
Demikian informasi mengenai larangan KJP Plus.

Share this article
pada saat ini, dana KJP Plus bisa saja dicabut apabila siswa penerima melanggar larangan yang telah ditetapkan.