Metropolitan

Pengadilan Militer 208 Jakarta Vonis 3 Oknum TNI Kasus Pembunuhan Bos Rental Hukuman Penjara Seumur Hidup

Oleh: Fajar Ari Wibowo Selasa 25 Mar 2025, 13:29 WIB
Ilustrasi. Pengadilan Militer 208 Jakarta menggelar sidang vonis terhadap tiga anggota TNI dalam kasus pembunuhan bos rental, Selasa, 25 Maret 2025.

AYOJAKARTA.COM – Pengadilan Militer 208 Jakarta menggelar sidang vonis terhadap tiga anggota TNI dalam kasus pembunuhan bos rental, Selasa, 25 Maret 2025.

Hakim Ketua Pengadilan Militer 208, Letnan Kolonel CHK Arif Rahman, memutus bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah.

Dalam putusan tersebut, dua terdakwa yang bertingkat Sersan 1, yakni Bambang Apriat Mojo dan Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta diberhentikan dari TNI.

Hakim Ketua Pengadilan Militer 208 menjatuhi terdakwa ketiga, Sersan 1 Rawan, divonis hukuman penjara selama 4 tahun.

Baca Juga: Belum Ditandatangani Presiden, Hasil Revisi RUU TNI Langsung Jadi Materi Gugatan oleh Mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada keluarga korban sebagai bentuk ganti rugi atas tindakan kejahatan yang telah dilakukan.

Kasus pembunuhan Ilias Abdurrahman yang terjadi beberapa waktu lalu telah menggemparkan publik dan menuai kecaman dari berbagai pihak.

Pihak kepolisian dan militer terus melakukan penyelidikan guna mengungkap motif serta rangkaian kejadian yang menyebabkan tragedi tersebut.

Hakim Arif Rahman menegaskan dalam putusannya bahwa bukti-bukti yang disajikan selama persidangan telah menunjukkan keterlibatan langsung ketiga terdakwa dalam aksi pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Masih Diam? Perjuangkan Hak Rakyat, Demo Tolak UU TNI di Surabaya Ricuh! 8 Poin Penting Tuntutan Massa

“Putusan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan pembuktian yang teliti. Tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa jelas melanggar hukum dan nilai-nilai moral yang harus dijunjung tinggi oleh anggota TNI,” ujar hakim Arif, dikutip dari kanal YouTube METRO TV, Selasa, 25 Maret 2025.

Sidang ini dihadiri oleh perwakilan keluarga korban, pejabat militer, serta sejumlah wartawan.

Keputusan vonis diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh anggota TNI untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme, serta menegakkan disiplin dalam lingkungan militer.

Pihak Pengadilan Militer 208 Jakarta juga menyatakan bahwa putusan ini akan segera dieksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Polemik RUU TNI, Mampukah Uji Formil di Mahkamah Konstitusi Mengurai Kontroversi?

Lebih lanjut, seluruh proses banding akan diawasi dengan seksama agar tidak mengganggu penegakan hukum di lingkungan TNI.***

Reporter Fajar Ari Wibowo
Editor Tedi Rukmana