Polemik RUU TNI, Mampukah Uji Formil di Mahkamah Konstitusi Mengurai Kontroversi?

Ilustrasi. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI), yang baru saja disahkan oleh DPR pada Kamis lalu, memicu polemik di kalangan publik.
Ilustrasi. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI), yang baru saja disahkan oleh DPR pada Kamis lalu, memicu polemik di kalangan publik.

AYOJAKARTA.COM – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI), yang baru saja disahkan oleh DPR pada Kamis lalu, memicu polemik di kalangan publik.

Demonstrasi dari berbagai kalangan yang menyuarakan kekhawatiran bahwa RUU TNI berpotensi mengembalikan peran militer yang telah dihapus sejak era reformasi.

Kini, para akademik yang mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji keabsahan aturan baru tersebut.

Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang TNI telah disusun dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil.

Baca Juga: Ricuh Demo Tolak RUU TNI di Malang, Massa Terluka Dipindah ke RS Swasta usai Didatangi Aparat

Dalam pernyataannya, Puan menegaskan bahwa perubahan hanya mencakup tiga poin utama.

Poin pertama terkait pasal 7, yang mengatur tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang.

Sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas pokok, namun dalam revisi ini jumlahnya ditambah menjadi 16.

Tugas pokok tersebut yang kini mencakup upaya penanggulangan ancaman siber, perlindungan dan penyelamatan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

Baca Juga: Geger! Polisi Diduga Minta Uang Tebusan Rp 12 Juta untuk Bebaskan Massa Aksi Tolak RUU TNI, Ini Jawaban Polres Metro Jakarta Timur

Pelaksanaan operasi militer ini yang semula memerlukan keputusan politik via DPR, kini dapat dilakukan melalui jalur eksekutif.

Perubahan tersebut akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah atau Peraturan Presiden (Perpres).

Poin kedua adalah perubahan pada pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif pada kementerian dan lembaga negara.

Sebelumnya, prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di 10 instansi, tetapi revisi ini memperluasnya menjadi 14 institusi dengan penambahan empat lembaga baru.

Baca Juga: Dinilai Ada Kecacatan Prosedural: 7 Mahasiswa UI Gugat RUU TNI ke MK, Civitas Akademika UMY Siap Ajukan Uji Materi

Prajurit aktif dapat menjabat di Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.

Poin ketiga berkaitan dengan pasal 53, yang mengatur usia pensiun prajurit.

Penyesuaian ini memungkinkan perwira TNI untuk pensiun pada usia 58 tahun, dan Bintara serta Tamtama pada usia 53 tahun.

Sementara itu, penambahan khusus bagi perwira tinggi bintang 4 yang dapat pensiun hingga usia 63 tahun dan diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Menteri Hukum Bantah Proses Kilat RUU TNI, Tekankan Hak Publik Uji Aturan Baru

Di tengah situasi ini, berbagai demonstrasi penolakan terhadap RUU TNI baru terjadi di Bandung, Semarang, Malang dan bahkan di Gedung DPR Jakarta.

Di mana aksi massa yang menolak RUU TNI berlangsung dari siang hingga malam dan berakhir ricuh.

Para mahasiswa dan aktivis menyatakan kekhawatiran bahwa revisi undang-undang tersebut dapat mengembalikan fungsi dwifungsi ABRI.

Selain kekhawatiran tersebut, banyak yang menilai bahwa proses pembahasannya kurang transparan.

Baca Juga: TNI-Polri Dilibatkan dalam Satgas Khusus! Dedi Mulyadi Perangi Pungli Siap THR

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga menyatakan bahwa dalam undang-undang TNI yang baru disahkan, tidak ada fungsi militer untuk keperluan sipil.

Menhan membantah isu adanya wajib militer bagi warga sipil dan menegaskan bahwa aturan tersebut tidak akan mengubah peran TNI yang telah diatur semula oleh reformasi.

Selain itu, DPR telah berjanji untuk memberikan penjelasan lebih lanjut kepada mahasiswa dan masyarakat mengenai perubahan yang terdapat dalam revisi undang-undang tersebut.

“Kami siap menjelaskan secara detail kepada masyarakat, khususnya para mahasiswa, tentang hal-hal yang menjadi kekhawatiran dan spekulasi seputar perubahan ini,” ujar Puan Maharani.

Baca Juga: DPR Resmi Sahkan RUU TNI, Klaim Berdasarkan Nilai Demokrasi dan Supremasi Sipil

Kini, RUU TNI yang telah disahkan tengah diuji secara formil oleh Mahkamah Konstitusi.

Hasil pengujian MK nantinya akan menjadi keputusan final yang mengikat dan menentukan apakah revisi undang-undang tersebut sesuai dengan prinsip supremasi sipil dan nilai-nilai demokrasi yang diusung pasca-reformasi.

Pihak penentang RUU TNI menekankan pentingnya peran MK sebagai benteng terakhir konstitusi.

Dengan begitu, proses pengawasan terhadap peran TNI tetap berada dalam koridor yang mengutamakan kedaulatan hukum dan kepentingan rakyat.

“Kita harus memastikan bahwa perubahan dalam undang-undang ini tidak mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang menjadi amanah reformasi,” tegas salah satu aktivis dikutip dari YouTube KOMPASTV, Senin, 24 Maret 2025.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# uji formil
# RUU TNI
# Kontroversi
# Mahkamah Konstitusi

News Update

Bekasi

TPST Bantargebang Mulai Pakai Geomembran, Targetkan Sistem Controlled Landfill Rampung 2029

Pemprov DKI pasang geomembran di TPST Bantargebang untuk transisi ke controlled landfill hingga 2029. Langkah ini tekan air lindi dan butuh pemilahan sampah organik dari rumah tangga.

Bisnis

BRI Peduli Gelar Pelatihan Ekspor, UMKM Mebel Sukoharjo Siap Rambah Pasar Dunia

CV Swakarya Jaya Furniture asal Sukoharjo sukses tembus pasar ekspor Spanyol dan AS! Simak kisah sukses pelatihan ekspor BRI Peduli di sini.

Gadget

Lini Samsung Galaxy Z Fold 8 Resmi Rilis di Indonesia, Perdana Bawa Baterai Silikon Karbon dan Chipset 2nm

Samsung merilis Z Flip 8 (Exynos 2600 2nm), Z Fold 8, dan Z Fold 8 Ultra di Unpacked Jakarta. David GadgetIn puji baterai silikon karbon 5.000 mAh di Fold 8 Ultra dan Snapdragon 8 Elite Gen 5.

Nasional

Dorong Service Excellence, Danantara Indonesia Tinjau Travoy Rest dan JMTC Jasa Marga

Danantara Indonesia tinjau Travoy Rest dan JMTC Jasa Marga! Cek inovasi rest area kekinian dan pantauan tol canggih berbasis AI di sini.

Gadget

Resmi Meluncur Mulai Rp4 Jutaan, Tecno Pova 8 5G Worth It Dibeli atau Mending Camon 50 Pro?

Tecno Pova 8 5G rilis mulai Rp4,1 jutaan (naik 66%). David GadgetIn soroti baterai raksasa 8.000 mAh, layar 144Hz, LED Alive Matrix, Dimensity 7100, serta kamera Sony Lythia 600 50 MP.

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.