Metropolitan

Akta Nikah Jokowi, Ada Perjanjian dengan Iriana dan Mau Dikasih Mahar Alat Sholat

Oleh: Sidiqqi Al Isyan Rabu 13 Des 2023, 15:00 WIB
Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau yang biasa akrab disapa Jokowi menikah bersama Iriana pada tanggal 24 Desember 1986.

AYOJAKARTA.COM – Belum lama ini, publik digoncarkan dengan berita yang mengungkapkan terkait mas kawin dari pernikahan Presiden RI, Joko Widodo dan istrinya, Iriana.

Diketahui bahwa, Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau yang biasa akrab disapa Jokowi menikah bersama Iriana pada tanggal 24 Desember 1986.

Namun siapa sangka, walaupun kini telah menjadi orang nomor satu di Indonesia, ternyata mahar yang diberikan Jokowi kepada Iriana saat itu tidak ternilai harganya.

Hal tersebut dibeberkan akun Facebook resmi PDI Perjuangan, yang mana mengunggah foto akta nikah Jokowi dan Iriana.

Baca Juga: Beda Pendapat dari BEM UGM Soal Jokowi Alumnus Paling Memalukan, Tenaga Ahli KSP: UGM Harus Bangga Punya Alumni Presiden

“Dengan mas kawin, 1. berupa apa dan berapa: Seperangkat Alat Sholat & Tafsir Al Quran. 2. dibayar tunai atau dihutang: Tunai,” kutipan isi akta nikah Jokowi dan Iriana, dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com.

Diketahui bahwa ayah Iriana, Drs. Ngadiyo yang menjadi wali nikah dengan menikahkan sang putri dengan Jokowi.

Joko Widodo sendiri merupakan anak dari Wijiatno Notomiharjo yang mana telah bekerja sebagai Staf Divisi Hutan di PT Kertas Kraft Aceh (KKA).

Selain mahar, warganet juga turut fokus pada salah satu tulisan yang mana diduga merupakan perjanjian antara Jokowi dan Iriana.

Baca Juga: Presiden RI Beberkan Fakta Menohok di Hari Antikorupsi Sedunia, Jokowi: Jangan Tepuk Tangan!

Tulisan tersebut tertera pada bagian akhir akta nikah yang mana dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Dalam gambar yang disebarkan tersebut, tertera pada bagian akhir akta nikah, tepatnya di atas tanda tangan Pegawai Pencatat Nikah, yakni terkuat taklik talak dan permintaan pengantin.

“Sesudah akad nikah, suami mengucapkan taklik talak atau tidak: Mengucapkan,” tulis petugas KUA di buku nikah Jokowi dan Iriana tersebut.

“Apabila ada perjanjian selain taklik talak, sebutkan: Tidak mau dimadu,” Lanjut tulisan pada buku nikah tersebut.

Baca Juga: Dalam RUU DKJ Gubernur Akan Dipilih Langsung Presiden, Jokowi: Kalau Tanya Saya Ya, Gubernur Dipilih Langsung oleh Rakyat

Ternyata itulah perjanjian yang dibuat oleh sepasang suami istri, Jokowi dan Iriana setelah melakukan pernikahan tersebut.

Adapun perjanjian yang dibuat oleh Jokowi dan Iriana yakni tidak ingin dimadu atau tidak boleh ada perselingkuhan maupun poligami.

Lebih lanjut, maksud dari taklik talak tersebut yakni ucapan yang disampaikan suami setelah selesai akad nikah dalam sebuah pernikahan, berupa janji talak atau janji melepaskan ikatan pernikahan yang dikaitkan dengan suatu hal yang terjadi di kemudian hari.***

Reporter Sidiqqi Al Isyan
Editor Tedi Rukmana