AYOJAKARTA.COM - Istana Kepresidenan buka suara terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang belakangan menjadi perbincangan masyarakat hingga sejumlah tokoh.
Diketahui, RUU DKJ tersebut berisi tentang penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh presiden.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan pemerintah belum membahas mengenai RUU DKJ.
Sebab, Ari Dwipayana menyampaikan saat ini pemerintah masih menunggu draft RUU DKJ dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ari Dwipayana menegaskan bahwa RUU DKJ merupakan inisiatif dari lembaga legislatif tersebut.
“RUU itu inisiatif DPR ya. Kita tahu bahwa DPR sudah menetapkan di dalam rapat paripurna kemarin,” katanya dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga: Pakar Hukum Nilai RUU DKJ Sebabkan Cacat Konstitusional dan Langgar UUD 1945 karena Alasan Ini
Ari Dwipayana menjelaskan setelah menerima surat dan draft tersebut, nantinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuk beberapa menteri.
Nantinya para menteri yang ditunjuk akan menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) versi pemerintah.
“Di internal pemerintah kan belum dibahas karena draftnya belum kami terima. Proses berikutnya setelah surat dari DPR kepada presiden mengenai RUU DKJ itu diterima kemudian presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk merumuskan DIMnya. Di situlah akan dibahas,” jelasnya.
Ari Dwipayana memastikan pemerintah akan terbuka dengan segala kritik dan masukan dari masyarakat.
Setelah DIM tersusun, presiden akan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang akan disampaikan ke DPR.
“Tentu dalam penyusunan tim pemerintah akan terbuka pada masukan-masukan dalam masyarakat. Setelah DIM itu bisa tersusun maka presiden akan menerbitkan surat presiden yang akan disampaikan ke DPR mengenai siapa menteri yang akan mewakili pemerintah di dalam pembahasan dengan DPR,” ujarnya.***