AYOJAKARTA.COM - Saat ini Rancang Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang diusulkan oleh DPR tengah menjadi sorotan oleh banyak pihak.
Pasalnya, RUU DKJ yang diusulkan oleh DPR tersebut berisi bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta serta pemberhentiannya akan dilakukan langsung oleh Presiden tanpa adanya pemilihan umum oleh rakyat.
Pernyataan tersebut tertuang dalam RUU DKJ Pasal 10 ayat 2 bagian IV yang berbunyi:
Baca Juga: Pakar Hukum Nilai RUU DKJ Sebabkan Cacat Konstitusional dan Langgar UUD 1945 karena Alasan Ini
“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Tentu saja aturan baru dalam RUU DKJ tersebut menuai banyak sekali kontra dari masyarakat, termasuk Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, HM Bahauddin.
Bahauddin pun turut menyatakan ketidaksetujuannya atas RUU DKJ yang diusulkan DPR tersebut.
Hal itu lantaran jika aturan tersebut diresmikan akan menunjukkan sebuah kemunduran demokrasi di Indonesia.
"Saya secara pribadi tidak setuju karena sebenarnya itu telah menunjukan kemunduran kita dalam berdemokrasi yang telah kita lakukan selama ini, meski ada tahapan melalui DPRD terlebih dahulu," ujar Baha seperti dikutip dari laman NU Online, Jumat (8/12/2023).
Selain itu, penunjukkan langsung pada kepada daerah seperti itu justru akan membuat kekuasaan semakin terpusat dan melanggar konstitusi yang ada.
Pasal RUU DKJ juga dinilai telah mencoreng demokrasi yang selama ini menjadi jati diri bangsa Indonesia.
Baha juga menganggap jika Presiden memegang kendali penuh atas pemilihan kepala daerah, maka otonomi daerah akan mudah terkikis.
Lebih lanjut, Bahauddin juga menilai bahwa klausul pada pasal RUU DKJ itu akan dapat menimbulkan resiko terbentuknya politisasi dalam pemilihan kepala daerah.
Keputusan Presiden sendiri nantinya bisa dipengaruhi oleh faktor politik nasional atau kepentingan lainnya daripada kebutuhan dari daerah dan kepentingan masyarakat.
"Pemilihan kepala daerah oleh Presiden meningkatkan potensi penyalahgunaan kekuasaan," ucap Baha.
"Proses ini dapat memungkinkan presiden untuk memanfaatkan posisinya dalam menempatkan pemimpin yang mendukung kebijakan nasionalnya tanpa mempertimbangkan secara menyeluruh kepentingan dan aspirasi masyarakat daerah," lanjutnya.
Sebelumnya, usulan RUU DKJ dimana ada salah satu pasal yang mengatur soal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan dilakukan langsung oleh Presiden diungkapkan oleh Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi.
Alasannya adalah terkait soal biaya yang dikatakan Achmad bahwa pemilihan kepala daerah akan menelan anggaran yang sangat besar.
Dan anggaran tersebut dikatakan Achmad lebih baik digunakan untuk mensejahterakan rakyat.***

Share this article
PWNU menilai jika aturan tersebut diresmikan akan menunjukkan sebuah kemunduran demokrasi di Indonesia.