AYOJAKARTA.COM - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) saat ini tengah jadi sorotan tajam.
Bagaimana tidak, dalam RUU DKJ tersebut di Pasal 10 bagian IV menyebutkan jika penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan dilakukan oleh Presiden RI.
Sebagai informasi, pasal tersebut baru saja disahkan sebagai RUU DKJ oleh DPR RI tepatnya pada saat pelaksanaan sidang paripurna kesepuluh Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jaksel pada Selasa (5/12/23).
Berikut isi ketentuan yang tertulis dalam pasal nomor 10 bagian IV RUU DKJ tersebut.
“Gubernur dan Wakil Gubernur akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden, dengan mempertimbangkan usul atau pendapat DPRD,” keterangan yang tertulis dalam pasal 10 tersebut.
Sementara itu, Ari Dwipayana selaku Koordinator Staf Khusus Presiden menuturkan jika RUU DKJ tersebut merupakan inisiatif dari pihak ini.
Baca Juga: Apakah PPPK Akan Memiliki Hak Pensiun Sama dengan PNS? RUU ASN Mengungkapkan...
“Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR,” jelas Ari Dwipayana dikutip dari laman Suara.com pada Rabu (6/12/23).
Dijelaskan oleh Ari Dwipayana bahwa saat ini pemerintah masih menantikan surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ tersebut.
Baru setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah Menteri guna menyiapkan Daftar Investasi Masalah (DIM) versi pemerintah.
Baca Juga: RUU ASN Telah Resmi Disahkan, Menpan RB Sebut Daerah 3T Bakal Lebih Mudah Dapat ASN
Dalam pernyataannya, stafsus Presiden tersebut juga menuturkan jika pemerintah sangat terbuka terhadap semua masukan yang berasal dari berbagai pihak dalam rangka menyiapkan dan menyusun DIM tersebut.
“Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah Menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM Pemerintah,” ujar Ari.
Untuk informasi tambahan saja, DKI Jakarta sendiri nantinya akan berubah menjadi DKJ jika status ibu kota negara telah resmi dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu juga tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kemudian jika merujuk pada UU tersebut, status Jakarta nantinya akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
RUU DKJ sendiri mengusung konsep menjadikan Daerah Khusus Jakarta yang sebagai kota global sekaligus juga pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Sebab itulah akan banyak aspek keuangan negara yang juga perlu diatur dalam RUU DKJ tersebut.***