AYOJAKARTA.COM - Apakah PPPK akan menerima pensiun sebagaimana yang diterima oleh PNS? Ternyata, RUU ASN mengatur tentang hal ini.
Dengan persetujuan RUU ASN, pemberian pensiun kepada PPPK akan menjadi setara dengan yang diberikan kepada PNS di masa depan.
Jika RUU ASN yang mencantumkan hak-hak yang akan diterima oleh PPPK sitinjau, hal tersebut adalah apa yang membuat mereka setara dengan PNS.
Baca Juga: Tabel Gaji PPPK Guru Kelas Berdasarkan Masa Kerja 0-32 Tahun yang Mencapai Rp5,2 Juta di Tahun 2024
Perbedaan yang paling mencolok antara PPPK dan PNS adalah pemberian pensiun. Ini dapat menjadi alasan mengapa banyak yang lebih memilih menjadi PNS, karena menjanjikan kesejahteraan di masa pensiun.
Namun, kini, dalam RUU ASN Pasal 22, disebutkan bahwa PPPK akan memiliki hak-hak berikut:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
Baca Juga: UU ASN 2023 Resmi Disahkan, Ini Perbedaan Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru
- Cuti
- Pengembangan kompetensi
- Jaminan hari tua
Baca Juga: 6 Keuntungan Jika Honorer Lulus Seleksi PPPK 2023, Terbaru Dapat Dana Pensiun?
- Perlindungan
Termasuk di dalam hak jaminan hari tua adalah pemberian pensiun untuk PPPK sesuai dengan RUU ASN tersebut.
Tetapi perlu diingat bahwa pensiun bagi PNS juga didanai melalui iuran bulanan yang mereka bayar, bukan hanya dari pemerintah pusat atau daerah.
Baca Juga: UU ASN 2023 Resmi Disahkan, Ini Perbedaan Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru
Hal yang sama kemungkinan akan diterapkan untuk PPPK yang ingin menerima pensiun.
Jadi, inilah penjelasan dari RUU ASN yang menyatakan bahwa PPPK juga berhak menerima pensiun seperti halnya PNS.

Share this article
RUU ASN menyatakan bahwa PPPK akan memiliki hak pensiun setara dengan PNS, menjadikan mereka setara dalam hal kesejahteraan di masa pensiun.