AYOJAKARTA.COM -- Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari dapat mengkomplain soal penerimaan KJP Plus lewat informasi pelayanan dan pengaduan warga.
Pasalnya, ramai warga yang mengeluh soal status kelayakannya di DTKS atau Sata Terpadu Kesejahteraan pada bulan November.
Masyarakat yang awalnya dinyatakan layak menerima KJP Plus tiba-tiba dinyatakan tidak layak di kemudian hari.
Bagi warga yang memilki keluhan seperti itu bisa langsung komplain dengan menghubungi WhatsApp atau nomor telepon berikut 081287976318 atau (021)22684824.
Selai itu, warga DKI Jakarta juga bisa mengirim komplain ke lama resmi siladu.jakarta.go.id atau datang langsung ke kantor kelurahan sesuai domisili.
“Pemohon datang membawa berkas fotocopy KTP dan Kartu Keluarga serta berkas sesuai dengan alasan ketidaklayakan untuk diproses di kantor kelurahan domisili,” ujar Premi melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Desember 2023.
Namun, jika DTKS tidak bermasalah tetapi tetap dikatakan sebagai bukan penerima, warga dapat mendatangi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Porvinsi DKI Jakarta di Jalan Jatinegara Timur IV, Rawabunga, Jakarta Timur.
Baca Juga: Sudah Tahu Bansos BPNT Pengganti Raskin? Ternyata Bukan Hanya Dapat Beras Saja! Selengkapnya..
Pengaduan bisa dilakukan di jam kerja mulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada hari Senin sampai Jumat.
Sementara pada hari Sabtu dan Minggu juga tanggal merah, pelayanan tidak beroperasi.
P4OP juga bisa dihubungi melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0815-8595-8702 dan 0915-8595-8706. Selain itu, bisa lewat nomor telepon: 021-857-1012.
Sebelumnya, sebanyak 75.497 nama pemegang Kartu Jakarta Pendidikan Pintar (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap I tahun 2023 dicoret dari data penerima bantuan sosial.
Alasannya adalah karena Pemerintah DKI Jakarta menemukan data ketidak layakan penerima usai mendapat aduan dari masyarakat.
Karena hal tersebut, banyak warga DKI Jakarta yang kebingungan mengenai apa yang dimaksud deegan standar kelayakan penerimaan bantuan atau DTKS.
Karena hal tersebut, Pemerintah DKI Jakarta berupaya untuk memberika informasi yang sejelas-jelasnya melalui layanan aduan bagi masyarakat.***