Metropolitan

Penyaluran Dana KJP Plus Desember 2024 Diprediksi Tidak akan Telat, Kapan Mulai Dicairkan?

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Sabtu 02 Des 2023, 15:54 WIB
Penyaluran Dana KJP Plus Desember 2024 Diprediksi Tidak akan Telat, Kapan Mulai Dicairkan?

AYOJAKARTA.COM - Pencairan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 bulan Desember 2023 diprediksi tidak akan telat seperti yang dilakukan di November. Hal ini dikarenakan proses validasi data penerima manfaat sudah selesai dilakukan.

Penyaluran Dana KJP Plus Desember diprediksi akan dilakukan di minggu pertama.

Seperti diberitakan sebelumnya di ayojakarta, pencairan KJP tahap II Tahun 2023 Gelombang I bulan November sudah mulai dicairkan pada Selasa, 28 November 2023.

Baca Juga: Simak! Cara Cek Status Penerimaan KJP Plus dan Solusi Bagaimana Mengatasi Saat Situs Resmi Error

Dalam informasi resmi yang diunggah di akun Instagram P4OP, disebutkan jumlah penerima KJP Plus November sebanyak 576.263 peserta didik.

Artinya pemerintah kota Jakarta melalui Dinas Pendidikan sudah mengetahui jumlah peserta didik yang berhak menerima dana tersebut.

Dibandingkan dengan tahap I, jumlah penerima KJP Plus tahap II gelombang I ini berkurang sebanyak 98.336 siswa. Dari semula 674.599 menjadi 576.263 siswa.

Tingkat pendidikan SD/MI mengalami pengurangan paling banyak.

Baca Juga: Auto Full Senyum! Disdik DKI Umumkan KJP Plus Tahap II 2023 Sudah Cair, Penerima Harap Pahami Ketentuan Ini

Jika dirinci maka pengurangan tersebut adalah sebagai berikut

SD/MI

313.154 - 226.400 = 86.754

SMP/MTs

186.697 - 179.407 = 7290

Baca Juga: Benarkah Dana KJP Plus yang Cair Tak Bisa Diambil Semua? Ternyata Harus Digunakan untuk Hal Ini

SMA/MA

65.073 - 63.137 = 1936

SMK

107.775 - 105.583 = 2192

PKBM

1900 - 1736 = 164

Baca Juga: Mohon Maaf! Dana KJP Plus Tahap 2 Tak Bisa Ditarik Tunai Semuanya, Segini Biaya Maksimal yang Bisa Digunakan

Salah satu penyebab warga DKI Jakarta tidak menerima atau dicopot bantuan KJP plusnya adalah karena status Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS-nya yang memang tidak berhak.

Misalnya keluarga siswa memiliki mobil, memiliki NJOP rumah di atas Rp1 miliar atau PNS atau Polri. Penyebab lainnya adalah alamat tidak ditemukan atau pindah luar DKI, data tidak padan sistem, dan meninggal dunia.

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Hengky Sulaksono