Benarkah Dana KJP Plus yang Cair Tak Bisa Diambil Semua? Ternyata Harus Digunakan untuk Hal Ini

KJP Plus
KJP Plus

AYOJAKARTA.COM - Bantuan bagi para siswa-siswi di DKI Jakarta berupa KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 untuk bulan November sudah cair secara bertahap sejak tanggal 28 November 2023.

Para siswa-siswi penerima bantuan KJP Plus sudah bisa menarik dana yang diberikan untuk dibelanjakan sesuai kebutuhan.

Namun penting diketahui bahwa tak semua dana KJP Plus yang cair bisa diambil tunai para penerimanya.

Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta memberikan aturan terkait penggunaan dana KJP Plus bagi peserta didik.

Baca Juga: Praktis! Begini Cara Tanda Tangan Pakai iPhone, Bisa untuk Semua Dokumen Penting

Dalam informasi yang disampaikan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) melalui Instagram @upt.p4op, dana bantuan KJP Plus yang diberikan dibagi menjadi beberapa bagian.

Mulai dari Biaya Personal yang terdiri Biaya Rutin dan Biaya Berkala serta Bantuan SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Lantas bagaimana penggunaan dana bantuan KJP Plus yang sesuai dengan ketentuan pemerintah?

Dalam keterangannya pada Biaya Personal siswa, ada dana yang bisa ditarik tunai dan ada yang hanya bisa digunakan secara non tunai.

Baca Juga: Ini Dia yang Dilihat Tipe Golongan Darah Tertentu dari Lawan Jenisnya, Wajah Paling Penting?

Seperti penggunaan Biaya Rutin, di mana biaya tersebut maksimal bisa digunakan secara tunai adalah sebesar Rp 100 ribu dari bantuan yang diberikan.

Sedangkan untuk sisa dari Biaya Rutin dan ditambah Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan guna memenuhi kebutuhan peserta didik.

Berikut jenis penggunaan dana KJP Plus yang diperbolehkan:

Baca Juga: 7 Cara Mengurangi Sifat Pemalu dan Pendiam yang Bikin Kamu Sudah Berkembang, Apa Saja?

1. Biaya Rutin

- Uang Saku
- Uang Transport

2. Biaya Berkala

- Alat tulis dan perlengkapan sekolah
- Buku dan penunjang pelajaran
- Alat dan/atau bahan praktik
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Pangan Bersubdisi
- Kacamata
- Alat Bantu Pendengaran
- Kalkulator scientific
- Alat simpan data elektronik
- Obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif
- Sepeda
- Komputer/laptop
- Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

Baca Juga: Mohon Maaf! Dana KJP Plus Tahap 2 Tak Bisa Ditarik Tunai Semuanya, Segini Biaya Maksimal yang Bisa Digunakan

3. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi

- Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi
- Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi
- Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi

Harapannya melalui KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta dapat menjamin pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi warga yang tak mampu.

Itulah informasi mengenai ketentuan penggunaan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023, semoga bermanfaat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# dana
# dana
# KJP Plus
# biaya
# DKI Jakarta
# DKI Jakarta

News Update

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.