AYOJAKARTA.COM - Bantuan bagi para siswa-siswi di DKI Jakarta berupa KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 untuk bulan November sudah cair secara bertahap sejak tanggal 28 November 2023.
Para siswa-siswi penerima bantuan KJP Plus sudah bisa menarik dana yang diberikan untuk dibelanjakan sesuai kebutuhan.
Namun penting diketahui bahwa tak semua dana KJP Plus yang cair bisa diambil tunai para penerimanya.
Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta memberikan aturan terkait penggunaan dana KJP Plus bagi peserta didik.
Baca Juga: Praktis! Begini Cara Tanda Tangan Pakai iPhone, Bisa untuk Semua Dokumen Penting
Dalam informasi yang disampaikan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) melalui Instagram @upt.p4op, dana bantuan KJP Plus yang diberikan dibagi menjadi beberapa bagian.
Mulai dari Biaya Personal yang terdiri Biaya Rutin dan Biaya Berkala serta Bantuan SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.
Lantas bagaimana penggunaan dana bantuan KJP Plus yang sesuai dengan ketentuan pemerintah?
Dalam keterangannya pada Biaya Personal siswa, ada dana yang bisa ditarik tunai dan ada yang hanya bisa digunakan secara non tunai.
Baca Juga: Ini Dia yang Dilihat Tipe Golongan Darah Tertentu dari Lawan Jenisnya, Wajah Paling Penting?
Seperti penggunaan Biaya Rutin, di mana biaya tersebut maksimal bisa digunakan secara tunai adalah sebesar Rp 100 ribu dari bantuan yang diberikan.
Sedangkan untuk sisa dari Biaya Rutin dan ditambah Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan guna memenuhi kebutuhan peserta didik.
Berikut jenis penggunaan dana KJP Plus yang diperbolehkan:
Baca Juga: 7 Cara Mengurangi Sifat Pemalu dan Pendiam yang Bikin Kamu Sudah Berkembang, Apa Saja?
1. Biaya Rutin
- Uang Saku
- Uang Transport
2. Biaya Berkala
- Alat tulis dan perlengkapan sekolah
- Buku dan penunjang pelajaran
- Alat dan/atau bahan praktik
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Pangan Bersubdisi
- Kacamata
- Alat Bantu Pendengaran
- Kalkulator scientific
- Alat simpan data elektronik
- Obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif
- Sepeda
- Komputer/laptop
- Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
3. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi
- Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi
- Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi
- Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi
Harapannya melalui KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta dapat menjamin pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi warga yang tak mampu.
Itulah informasi mengenai ketentuan penggunaan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023, semoga bermanfaat.***

Share this article
Tak bisa diambil semua, berikut jenis penggunaan dana KJP Plus yang diperbolehkan Pemprov DKI Jakarta.