Metropolitan

Auto Full Senyum! Disdik DKI Umumkan KJP Plus Tahap II 2023 Sudah Cair, Penerima Harap Pahami Ketentuan Ini

Oleh: Dyah Arum Ratri Jumat 01 Des 2023, 15:58 WIB
Dinas Pendidikan Jakarta akhirnya resmi mengumumkan pencairan dana KJP Plus Tahap II November 2023.

AYOJAKARTA.COM – Dinas Pendidikan Jakarta akhirnya resmi mengumumkan pencairan dana KJP Plus Tahap II November 2023.

Tentunya pengumuman ini merupakan kabar baik khususnya bagi warga DKI Jakarta yang terdaftar sebagai penerima.

Mengingat sebelumnya warga DKI Jakarta sempat resah lantaran tak kunjung ada informasi kapan dana bantuan KJP Plus Tahap II November 2023 akan segera disalurkan.

Pengumuman soal KJP Plus Tahap II November 2023 yang sudah mulai disalurkan tersebut disampaikan Dinas Pendidikan Jakarta melalui akun Instagram pribadi mereka @upt.p4op pada Rabu, 29 November 2023. 

Dalam keterangannya, Dinas Pendidikan Jakarta mengunggah sebuah postingan yang berisi pengumuman.

Baca Juga: Benarkah Dana KJP Plus yang Cair Tak Bisa Diambil Semua? Ternyata Harus Digunakan untuk Hal Ini

“PENGUMUMAN Pencairan dana KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang I akan dilaksanakan mulai 28 November 2023,” pengumuman yang tertulis dalam unggahan.

Selanjutnya pihak Dinas Pendidikan juga menyebutkan jumlah penerima serta total bantuan per semester.

“Jumlah penerima 13.575 mahasiswa. Total bantuan Rp 9.000.000 per semester,” keterangan lanjutan.

Namun perlu dicatat, bahwa proses penyaluran dana bantuan KJP Plus Tahap II November 2023 ini dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Mohon Maaf! Dana KJP Plus Tahap 2 Tak Bisa Ditarik Tunai Semuanya, Segini Biaya Maksimal yang Bisa Digunakan

Sehingga bagi penerima yang merasa saldo KJP Plusnya belum bertambah, dimohon untuk menunggu lantaran masih dalam proses penyaluran.

“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencarian dana KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang I dilaksanakan secara bertahap mulai 28 November 2023,” keterangan yang tertulis di caption Instagram @disdikdki.

“Jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang I sebanyak 13.575 mahasiswa," lanjutnya. 

Kemudian ada ketentuan lain yang tidak kalah penting untuk diketahui oleh penerima, yaitu terkait penggunaan maksimal Biaya Rutin.

Baca Juga: ALHAMDULILAH! Cek Rekening Sekarang, Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II serta BPMS Cair, Segini Besarannya

Penggunaan Biaya Rutin maksimal hanya dapat digunakan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya.

Sementara untuk sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala bisa digunakan secara non tunai setiap bulannya guna pemenuhan kebutuhan peserta didik.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Tedi Rukmana