Metropolitan

Mohon Maaf! Dana KJP Plus Tahap 2 Tak Bisa Ditarik Tunai Semuanya, Segini Biaya Maksimal yang Bisa Digunakan

Oleh: Sulistiyaningsih Jumat 01 Des 2023, 14:35 WIB
Mohon Maaf! Dana KJP Plus Tahap 2 Tak Bisa Ditarik Tunai Semuanya, Segini Biaya Maksimal yang Bisa Digunakan

AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah mengumumkan informasi terkait pencairan KJP Plus Tahap 2 bulan November 2023.

Diinformasikan bahwa KJP Plus Tahap 2 dicairkan secara bertahap sejak 28 November 2023.

Hal ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op.

Baca Juga: Ini Penyebab Siswa Tidak Mendapatkan Dana Transferan, Padahal KJP Plus November Sudah Dicairkan

“Pengumuman bagi penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023

Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I bulan November dilaksanakan secara bertahap mulai 28 November 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap III Tahun 2023 Gelombang I sebanyak 576.263 peserta didik,” tulis dalam keterangan Instagram @upt.p4op dikutip Ayojakarta pada Jumat (1/12/2023).

Selain informasi mengenai pencairan KJP Plus Tahap 2, P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menyampaikan informasi tambahan.

Informasi tambahan yang diberikan yaitu dana KJP Plus Tahap 2 tidak bisa ditarik seluruhnya.

Baca Juga: Ini Besaran Dana KJP Plus November 2023 yang Bisa Ditarik Tunai

Dijelaskan pula bahwa penggunaan biaya rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.

Adapun sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

“Penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik,” tulis dalam keterangan unggahan Instagram @upt.p4op.

Lebih lengkapnya segini nominal dana total yang diterima peserta didik pada pencairan KJP Plus Tahap 2 bulan November 2023.

Baca Juga: ALHAMDULILAH! Cek Rekening Sekarang, Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II serta BPMS Cair, Segini Besarannya

1. Jenjang SD/MI

Besar dana per bulan

- Biaya rutin : Rp135.000

- Biaya berkala : Rp115.000

Tambahan SPP untuk Swasta per bulan : Rp130.000

Jumlah penerima : 226.400 peserta didik

Baca Juga: Mulai Cair! Ini Dia Besaran Dana KJP Plus yang Diterima oleh Penerima di Bulan November 2023

2. Jenjang SMP/MTs

Besar dana per bulan

- Biaya rutin : Rp185.000

- Biaya berkala : Rp115.000

Tambahan SPP untuk Swasta per bulan : Rp170.000

Jumlah penerima : 179.407 peserta didik

Baca Juga: Sejumlah 17.877 Siswa Dicabut dari Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2, Disdik DKI Jakarta Beberkan Alasannya

3. Jenjang SMA/MA

Besar dana per bulan

- Biaya rutin : Rp235.000

- Biaya berkala : Rp185.000

Tambahan SPP untuk Swasta per bulan : Rp290.000

Jumlah penerima : 63.137 peserta didik

Baca Juga: Cair Juga! Disdik DKI Akhirnya Beri Kabar Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II dan BPMS Gelombang 1 Sudah Dicairkan, Buruan Cek

4. Jenjang SMK

Besar dana per bulan

- Biaya rutin : Rp235.000

- Biaya berkala : Rp215.000

Tambahan SPP untuk Swasta per bulan : Rp240.000

Jumlah penerima : 105.583 peserta didik

Baca Juga: KJP Plus November 2023 Sudah Cair Tapi Masih Banyak Keluhan, Benarkah Belum Tepat Sasaran?

5. PKBM

Besar dana per bulan

- Biaya rutin : Rp185.000

- Biaya berkala : Rp115.000

Jumlah penerima : 1.736 peserta didik

***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Hengky Sulaksono