Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Pastikan Siswa yang Langgar 23 Aturan Ini Bakal Dicabut sebagai Penerima KJP Plus 2023, Apa Saja?

Oleh: Linda Wati Minggu 26 Nov 2023, 11:42 WIB
KJP Plus

AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa yang melanggar 23 larangan atau aturan yang telah ditetapkan.

Larangan yang harus dipatuhi siswa penerima KJP Plus tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Dikutip AyoJakarta.com dari suara.com pada Minggu (26/11/2023), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menjelaskan pemberian sanksi bagi siswa penerima KJP Plus yang melanggar aturan bertujuan untuk memberikan edukasi dan pembelajaran.

"Tentu sebagai pembelajaran, kita harus berikan edukasi kepada mereka. Salah satunya, sanksi sementara KJP-nya dicabut karena sudah tidak sejalan dengan tujuan awal dan masih ada orang lain yang membutuhkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat.

Pemberian sanksi nantinya akan dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan siswa yang bersangkutan.

Baca Juga: 4 Hari Lagi Menuju Desember, Apakah KJP Plus November 2023 Sudah Cair?

Inilah 23 larangan penerima KJP Plus berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan yang wajib dipatuhi:

1. Membelanjakan bantuan sosial (bansos) biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub

2. Siswa kedapatan merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika maupun obat-obatan terlarang

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan/bullying

6. Terlibat tawuran

7. Terlibat geng motor/geng sekolah

Baca Juga: KJP Plus November 2023 Kapan Cair? Akhirnya Disdik DKI Jakarta Beri Jawaban

8. Minum minuman keras/minuman alkohol

9. Terlibat pencurian

10. Melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan

11. Terlibat perkelahian

12. Melakukan penipuan

13. Terlibat dalam mencontek massal

14. Membocorkan soal/kunci jawaban

15. Terlibat dalam pornoaksi/pornografi

Baca Juga: Peringatan PJ Gubernur Heru Terhadap Warga Jakarta yang Menyalahgunakan KJP Plus dalam Transaksi Jual Beli

16. Menyebarluaskan gambar yang tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring/online

17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan

18. Sering bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan

19. Sering terlambat masuk ke sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan

20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun

Baca Juga: Bakal Cair Hari Ini? Kenali 2 Tanda Jika Dana Bantuan KJP Plus November 2023 Sudah Masuk ke Rekening Penerima

21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan

22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Itulah 23 aturan atau larangan yang wajib dipatuhi siswa penerima KJP Plus.***

Reporter Linda Wati
Editor Fathul Amanah