Metropolitan

KJP Plus Bisa untuk Apa Saja? Begini Penggunaan Dana Bantuan Selama Kondisi Normal

Oleh: Nisrina Harum Lestari Rabu 22 Nov 2023, 16:45 WIB
KJP Plus merupakan bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada warga DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu.

AYOJAKARTA.COM – Belakangan ini banyak warga Jakarta yang mengeluhkan KJP Plus November 2023 yang tak kunjung dicairkan.

Pasalnya, hingga menuju akhir bulan belum ada kepastian kapan KJP Plus November 2023 akan disalurkan.

Seperti yang diketahui, KJP Plus merupakan bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada warga DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Dengan KJP Plus, siswa berkesempatan untuk menyelesaikan pendidikan sekolah hingga 12 tahun.

Dana KJP Plus tidak hanya bisa digunakan untuk membayar uang sekolah, tetapi juga keperluan lainnya untuk menunjang pembelajaran.

Selain itu, dana KJP Plus bisa dimanfaatkan oleh siswa kelas 12 yang hendak masuk perguruan tinggi.

Berikut adalah penggunaan dana KJP Plus selama kondisi normal seperti dikutip dari Instagram @upt.p4op.

Baca Juga: KJP Plus November 2023 Cair ke Rekening Hari Ini? Segini Besarnya Nominal yang Akan Diterima Peserta

Biaya Rutin

· Uang saku

· Transport

Baca Juga: KJP Plus Tahap II Belum Cair, Apakah Nominalnya Tetap Sama? Cek di Sini

Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi

· Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi

· Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi

· Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023: Penyebab Keterlambatan, Prediksi Jadwal Pencairan, dan Cara Cek Status Penerima

Biaya Berkala

· Alat tulis dan perlengkapan sekolah

· Buku dan penunjang pelajaran

· Alat atau bahan praktik

· Seragam sekolah dan kelengkapannya

· Pangan bersubsidi

· Kacamata

· Alat bantu pendengaran

· Kalkulator scientific

· Alat simpan data elektronik

· Obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif

· Sepeda

· Komputer atau laptop

· Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

Itulah tadi informasi mengenai penggunaan dana KJP Plus selama kondisi normal.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Tedi Rukmana