Metropolitan

Tok! UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,6 Persen Jadi Rp5.067.381

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Selasa 21 Nov 2023, 17:14 WIB
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 menjadi Rp5.067.381 atau hanya naik 3,6% atau Rp165.583.

AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 menjadi Rp5.067.381 atau hanya naik 3,6% atau Rp165.583.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan penetapan UMP tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.

"Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta jadi Rp5.067.381," jelas Heru seperti dikutip dari tayangan langsung di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa, 21 November 2023.

Beberapa saat jelang pengumuman besaran UMP, sejumlah kelompok massa yang mengatasnamakan kelompok buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta Diumumkan Sore Ini, Segini Kisaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2024

Salah seorang perwakilan massa, Yusup Suprapto, menyatakan bahwa aksi ini dilakukan untuk mendorong Heru agar menetapkan nilai UMP yang adil.

Dalam sidang Dewan Pengupahan, perwakilan buruh mengusulkan UMP DKI tahun 2024 sebesar Rp5,6 juta.

"Ini demo kita untuk memberikan support kepada Bapak Pj Gubernur kita, untuk menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2024. Apa bentuk support-nya, adalah supaya beliau bisa menetapkan UMP itu yang berkeadilan," kata Yusup di lokasi, dikutip dari Suara.com.

Ia juga mengingatkan Heru untuk mempertimbangkan meningkatnya biaya hidup di Jakarta, yang telah mengalami kenaikan berbagai macam biaya sehari-hari.

Baca Juga: UMP Jatim 2024 Naik Lebih dari Rp100 Ribu, Ini Daftar UMK yang Sudah Berlaku di Jawa Timur

"Karena di tahun ini, tahun 2023 saja, sudah ada kenaikan macam-macam. Mulai dari bensin, kenaikan bahan makanan, bahan pokok, dan seterusnya, bahkan sampai sekolah juga ikut naik, begitu kan," ucap Yusup.

Yusup berharap agar Heru dapat memberikan kenaikan setidaknya sebesar tahun sebelumnya, yakni sekitar 5,6 persen dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,9 juta. "Artinya, kami berharap beliau bisa memberikan kenaikan yang pantas sebagaimana usulan dari serikat pekerja, serikat buruh. Kenaikannya itu di angka UMP-nya Rp5,6 juta ya," tambahnya.

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Tedi Rukmana