AYOJAKARTA.COM - Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, berencana menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2024.
Keputusan Gubernur (Kepgub) yang memuat besaran UMP diharapkan akan diterbitkan pada Selasa, 21 November 2023.
Heru tidak memberikan rincian mengenai besaran UMP yang akan ditetapkan, tetapi ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pada saat yang sama, Heru meyakinkan bahwa besaran UMP tahun 2024 tidak akan menimbulkan protes di tengah masyarakat. Ia menyebutkan bahwa pihak buruh dan pengusaha telah terlibat dalam proses penentuan besaran UMP melalui berbagai rapat yang telah dilaksanakan.
"(Pemprov DKI) sudah rapat dengan Bu Diana (Ketua KADIN DKI), Bu Diana juga sudah rapat," kata Heru, dikutip dari suara.com Selasa, 21 November 2023.
Baca Juga: Disebut sesuai dengan Rekomendasi Pemprov, Segini Besaran UMP DKI Jakarta 2024
Menyambut pengumuman besaran UMP, sejumlah elemen kelompok buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
Massa aksi mengenakan atribut ikat kepala dan membawa bendera beberapa organisasi buruh di Jakarta, dengan pengawalan dari petugas kepolisian.
Yusup Suprapto, perwakilan massa aksi, menyatakan bahwa aksi ini dilakukan untuk mendorong Heru Budi agar menetapkan nilai UMP yang adil. Dalam sidang Dewan Pengupahan, perwakilan buruh mengusulkan UMP DKI tahun 2024 sebesar Rp5,6 juta.
"Ini demo kita untuk memberikan support kepada Bapak Pj Gubernur kita, untuk menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2024. Apa bentuk support-nya, adalah supaya beliau bisa menetapkan UMP itu yang berkeadilan," kata Yusup di lokasi.
Baca Juga: UMP 2024 Resmi Naik, Segini Besaran Upah Minimum per Wilayah yang Berlaku di Jawa Timur
Ia juga mengingatkan Heru untuk mempertimbangkan meningkatnya biaya hidup di Jakarta, yang telah mengalami kenaikan berbagai macam biaya sehari-hari.
"Karena di tahun ini, tahun 2023 saja, sudah ada kenaikan macam-macam. Mulai dari bensin, kenaikan bahan makanan, bahan pokok, dan seterusnya, bahkan sampai sekolah juga ikut naik, begitu kan," ucap Yusup.
Yusup berharap agar Heru dapat memberikan kenaikan setidaknya sebesar tahun sebelumnya, yakni sekitar 5,6 persen dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,9 juta. "Artinya, kami berharap beliau bisa memberikan kenaikan yang pantas sebagaimana usulan dari serikat pekerja, serikat buruh. Kenaikannya itu di angka UMP-nya Rp5,6 juta ya," tambahnya.

Share this article
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, berencana menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2024.