AYOJAKARTA.COM – Tim hukum TPN Ganjar – Mahfud merespon atas pelaporan terhadap Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar – Mahfud, Aiman Witjaksono.
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Ifdhal Kasim, menyebut pernyataan yang dilontarkan oleh Aiman merupakan bentuk kebebasan berpendapat.
Ifdhal pun menjelaskan, sebagai seorang jurnalis Aiman tentu akan memahami batasan informasi yang perlu diberikan atau tidak diberikan kepada publik.
“Sebetulnya apa yang dikatakan oleh saudara Aiman ini masih berada dalam koridor kebebasan menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi,” ujar Ifdhal, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Official iNews, Sabtu, 18 November 2023.
Baca Juga: Anies Baswedan Kritik Pakta Integritas PJ Bupati Sorong yang Berniat Menangkan Ganjar
“Karena dia tidak bersifat ada kabar bohong didalamnya, menyerang seseorang, tapi justru berisi suatu ajakan untuk mengoreksi dan respect kepada kapolri untuk bersikap netral,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Hukum TPN Ganjar – Mahfud Ronny Talapessy, memastikan bahwa timnya akan hadir untuk memberikan pendampingan kepada Aiman Witjaksono, atas proses hukum yang berjalan.
“Hal-hal yang berkaitan dengan hukum kami akan hadir, dan kami akan mendampingi. Segala proses hukum yang ada,” kata Ronny.
Ronny pun menegaskan, tidak hanya akan mendampingi proses hukum yang dijalani Aiman. Tim hukum TPN Ganjar – Mahfud, kata dia, juga akan mendampingi segala proses hukum dalam Pemilu.
Baca Juga: Waspada Ada Kecurangan di Masa Kampanye, TPN Ganjar-Mahfud MD Ambil Langkah Ini!
Sebelumnya, Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas postingannya yang membuat pernyataan mengenai aparat kepolisian yang diperintah oleh komandannya untuk memenangkan pasangan Prabowo – Gibran dalam Pilpres 2024.
Laporan tersebut dibuat oleh aliansi elemen masyarakat sipil untuk demokrasi yang terdiri dari garda pemilu damai, front pemuda jaga pemilu, serta barisan mahasiswa Jakarta.***