Metropolitan

Penetapan UMP 2024 akan Segera Diumumkan, Berapa Kenaikan Upah Buruh di DKI Jakarta?

Oleh: Fitri Nurjanah Sabtu 18 Nov 2023, 06:40 WIB
Ilustrasi UMP 2024 DKI Jakarta

AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menggelar sidang untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, di gedung blok G, Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2023.

Kepala Dinas Kepala Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho menyatakan hasil sidang tersebut nantinya akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

“Kalau sidangnya selesainya malam ya mungkin hari Senin (20 November 2023), kita serahkan ke PJ Gubernur” ucap Hari Nugroho dikutip Ayojakarta.com dari Republika.co.id, Sabtu, 18 November 2023.

Sidang tersebut dihadiri pengusaha dan serikat buruh untuk membahas mengenai penetapan besaran UMP tahun depan.

Baca Juga: UMP Riau 2024 Resmi Naik! Segini Besarannya, Cek Daftar UMK yang Sudah Berlaku

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP tahun 2024 paling lambat 21 November 2023.

“Gubernur harus menetapkan paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023,” ujar Ida Fauziyah dalam keterangannya, Senin 13 November 2023.

Jika dihitung menggunakan rumus Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam PP 51 Tahun 2023, kemungkinan upah buruh di DKI Jakarta akan mengalami kenaikan maksimal Rp 174 ribu.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Tampung Tuntutan Kenaikan UMP 15 Persen untuk Tahun 2024, Jadi Berapa?

Berikut perkiraan UMP di DKI Jakarta 2024

UMP DKI Jakarta 2023 = Rp 4.901.798.

Inflasi DKI Jakarta per Oktober 2023 = 2,08 persen year on year (yoy).

PDRB DKI Jakarta kuartal III 2023 = 4,93 persen yoy.

Indeks tertentu atau alpha di PP nomor 51 Tahun 2023 = 0,10 – 0,30.

Rumus UMP 2024 = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu).

Baca Juga: Sidang Kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta Dilakukan Hari Ini, akankah Naik Jadi Rp5,6 Juta?

Simulasi I

UMP DKI Jakarta 2024 = (2,08 + 4,93 × 0,10) x Rp 4.901.798 = Rp 126.123.

UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp 5.027.921.

Simulasi II

UMP DKI Jakarta 2024 = (2,08 + 4,93 x 0,20) x Rp 4.901.798 = Rp 150.289.

UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp 5.052.087.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp5,6 Juta Jika Tuntutan Buruh Dikabulkan, Pemprov: Kami akan Sidangkan Dulu

Simulasi III

UMP DKI Jakarta 2024 = (2,08 + 4,93 x 0,30) x Rp 4.901.798 = Rp 174.454.

UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp 5.076.252.

Simulasi IV

Jika berdasarkan permintaan para buruh yaitu 15 persen, UMP DKI Jakarta akan naik Rp 735.269 maka menjadi Rp 5.637.067.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Fathul Amanah