AYOJAKARTA.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan sidang terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Jumat, 17 November 2023.
Sidang mengenai kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta itu akan dilakukan melalui sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho.
“Direncanakan sidang Dewan Pengupahan akan kami laksanakan. Sidang ini kami gelar pada Jumat depan,” kata Hari pada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu, 15 November 2023.
Menurut Hari, pada sidang hari ini akan melibatkan para pengusaha beserta serikat buruh guna melakukan penetapan besaran kenaikan UMP 2024 khususnya wilayah DKI Jakarta.
“Rapat dewan pengupahan terakhir kemarin dalam rangka persiapan sidang dewan pengupahan untuk penetapan UMP 2024. Kita undang para pengusah dan serikat buruh bahas penetapan UMP 2024,” ujarnya.
Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2024 hingga Rp 5,6 Juta
Sebelumnya, para serikat buruh menuntut adanya kenaikan upah sebesar 15 persen atau menjadi Rp5,6 juta untuk wilayah DKI Jakarta.
Hari menambahkan bahwa tuntutan buruh tersebut akan dibahas pada agenda sidang hari ini.
Tuntutan para buruh tetap harus mengacu pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Ada beberapa pertimbangan dan variabel yang akan mempengaruhi perhitungan kenaikan UMP 2023.
Variabel tersebut merupakan Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks tertentu yang nilainya berada pada rentang 0,1 hingga 0,3.
Selanjutnya, Dewan Pengupah akan menentukan nilai yang nantinya akan disepakati dan direkomendasikan kepada PJ Gubernur DKI Jakarta.
"Nanti Dewan Pengupahan akan menentukan nilai atau angkanya yang disepakati dan direkomendasikan ke Pak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono," terang Hari, dikutip dari Suara.com pada Jumat, 17 November 2023.
Selain menuntut 15 persen kenaikan UMP 2023, rupanya buruh pun sempat menuntut kenaikan yang bervariasi mulai dari 15, 20 hingga 27 persen.
Namun jika melihat kondisi ekonomi Jakarta saat ini dengan inflasi sebesar 1,58 persen dan pertumbuhan sebesar 4,96 persen, maka sangat kecil kemungkinan prosentase kenaikan UMP akan berada di angka 15 persen.
Bahkan jika disesuaikan dengan formula perhitungan yang berlaku, maka kemungkinan besar kenaikan upah minimum di DKI Jakarta tidak akan lebih dari 4 persen.***

Share this article
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan sidang terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.