Metropolitan

Hati-hati! Inilah 23 Larangan yang Mengakibatkan KJP Plus Dicabut Pemprov DKI Jakarta

Oleh: Fitri Nurjanah Jumat 17 Nov 2023, 16:32 WIB
Perlu digarisbawahi, larangan tersebut berdasarkan Pergub nomor 110 tahun 2021, tentang bantuan sosial biaya pendidikan.

AYOJAKARTA.COM – Pemprov DKI Jakarta pastikan akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, jika diketahui ada pelajar penerima bansos melakukan pelanggaran.

KJP Plus diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk membantu para pelajar yang kurang mampu. Uang tersebut dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah seperti tas, sepatu, buku, dan alat tulis.

Pemprov DKI Jakarta pun menegaskan ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan bagi para siswa yang menerima KJP Plus.

Perlu digarisbawahi, larangan tersebut berdasarkan Pergub nomor 110 tahun 2021, tentang bantuan sosial biaya pendidikan.

Baca Juga: TERJAWAB, KJP Plus November 2023 Sudah Cair? Ini Cara Cek Status Penerima dan Ketentuan Penggunaan Dana

Dikutip Ayojakarta.com dari Suara.com, berikut ini adalah 23 larang yang tidak boleh dilakukan oleh penerima KJP Plus, di antaranya sebagai berikut:

1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah di atur dalam Pergub.

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.

5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan.

6. Terlibat tawuran.

7. Terlibat geng motor/geng sekolah.

8. Minum-minuman keras/minuman beralkohol.

9. Terlibat pencurian.

10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan

11. Terlibat perkelahian.

12. Terlibat penipuan.

13. Terlibat mencontek massal.

14. Membocorkan soal/kunci jawaban.

15. Terlibat pornoaksi/pornografi.

16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.

17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.

18. Sering bolos sekolah minimal empat (4) kali dalam sebulan.

19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut, atau paling tidak berturut-turut enam (6) kali dalam sebulan.

20. Mengadakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.

Baca Juga: TERJAWAB, KJP Plus November 2023 Sudah Cair? Ini Cara Cek Status Penerima dan Ketentuan Penggunaan Dana

21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.

22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah.

Demikian, 23 peraturan yang harus dihindari bagi para pelajar yang mendapatkan bansos KJP Plus.

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Aris Abdulsalam