Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Akan Tampung Tuntutan Kenaikan UMP 15 Persen untuk Tahun 2024, Jadi Berapa?

Oleh: Salman Muhammad Ilham Jumat 17 Nov 2023, 11:51 WIB
Ilustrasi UMP 2024

AYOJAKARTA.COM – Pemprov DKI Jakarta menyampaikan akan menampung tuntutan buruh terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya akan mengakomodasi tuntutan buruh terkait UMP sebanyak 15 persen sehingga menjadi Rp 5,6 juta.

Tuntutan kenaikan UMP ini akan dibahas pada sidang Dewan Pengupahan DKI, Jumat 17 November 2023.

"Semua tuntutan pekerja akan kami akomodir, kami akan sidangkan besok saat sidang Dewan Pengupahan besok," ujar Hari Nugroho, dikutip ayojakarta.com dari Suara.com, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Sidang Kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta Dilakukan Hari Ini, akankah Naik Jadi Rp5,6 Juta?

Terdapat berbagai pertimbangan terkait penentuan besaran UMP 2024 mendatang yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu dengan nilainya berada di rentang 0,1 hingga 0,3.

"Nanti Dewan Pengupahan akan menentukan nilai atau angkanya yang disepakati dan direkomendasikan ke Pak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono," ucap Hari Nugroho.

Ia juga menyampaikan bahwa tuntutan kenaikan UMP akan mengacu pada aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Di sisi lain, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari Federasi ASPEK Indonesia Dedi Hartono menyampaikan bahwa buruh meminta kenaikan UMP Jakarta tetap 15 persen.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp5,6 Juta Jika Tuntutan Buruh Dikabulkan, Pemprov: Kami akan Sidangkan Dulu

Meski begitu, Dedi Hartono mengatakan tuntutan kenaikan UMP ini bervariasi mulai dari 15, 20 hingga 27 persen.

"Sementara tuntutan teman-teman masih yang 15 persen. Besok ya, besok itu keputusan rapat," ucap Dedi Hartono.

Berdasarkan data, pada tahun ini pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta hanya sekitar 4,9 persen dan inflasi 1,58 persen.

Jika dilihat berdasarkan angka tersebut, maka kenaikan UMP hanya sekitar 4 persen jauh dari tuntutan buruh sebanyak 15 persen.

"Kalau nggak sampai 4 persen buruh pasti kecewa dan kondisinya dengan tuntutan 15 persen juga nggak akan masuk," ucap Dedi Hartono.***

Reporter Salman Muhammad Ilham
Editor Fathul Amanah