AYOJAKARTA.COM – Para buruh di wilayah DKI Jakarta mengajukan tuntutan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Sebagai informasi, program kenaikan UMP di semua wilayah Indonesia pada tahun 2024 nanti sedang jadi program pemerintah.
Bahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan untuk semua Gubernur di berbagai daerah agar menetapkan kenaikan UMP dan UMK paling lambat akhir bulan ini.
“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023,” terang Ida Fauziyah.
Baca Juga: UMP DI Yogyakarta 2024 Naik! Segini Besaran UMK Semua Wilayah yang Sudah Berlaku
“Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP,” lanjutnya.
Sementara itu, para buruh di wilayah DKI Jakarta mengajukan tuntutan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 15 persen yang mana tuntutan tersebut saat ini masih ditampung Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan jika tuntutan kenaikan UMP sebesar 15 persen tersebut rencananya baru akan disidangkan hari ini, Jumat, 17 November 2023.
“Semua tuntutan pekerja akan kami akomodir,” terang Hari Nugroho selaku Disnakertransgi dikutip dari Suara.com pada Jumat, 17 November 2023.
Baca Juga: JANGAN KAGET! Hitung-hitung UMP 2024 DKI Jakarta Ternyata Cuma Naik Segini, Hanya di Bawah 5 Persen?
“Kami akan sidangkan besok [hari ini] saat sidang Dewan Pengupahan besok [hari ini],” lanjutnya.
Hari Nugroho juga menjelaskan jika usulan dari para buruh tersebut juga akan dibahas dengan mengacu pada aturan yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Pertimbangan yang nanti akan digunakan untuk menentukan berapa besaran UMP 2024 di wilayah DKI Jakarta adalah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan juga indeks tertentu dengan nilainya yang berada di rentang angka 0,1 hingga 0,3.
“Nanti Dewan Pengupahan akan menentukan nilai atau angkanya yang disepakati dan direkomendasikan ke Pak Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono,” jelas Hari.
Berikutnya terkait besaran kenaikan UMP 2024 yang sudah ditetapkan melalui sidang Dewan Pengubahan lalu akan diserahkan ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Di sisi lain, Dedi Hartono selaku anggota Dewan Pengubahan Provinsi DKI Jakarta dari Federasi ASPEK Indonesia menyampaikan jika para buruh sangat berharap agar kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 nanti tetap di angka 15 persen.
Dedi Hartono juga menjelaskan jika tuntutan kenaikan UMP dari para buruh sendiri bervariatif mulai dari 15,20 hingga 27 persen.
“Sementara tuntutan teman-teman masih yang 15 persen, besok ya, besok itu keputusan rapat,” terang Dedi.
Apabila tuntutan dari para buruh terkait kenaikan sebesar 15 persen tersebut dikabulkan maka UMP DKI Jakarta 2024 nanti akan menjadi Rp5,6 juta.***