AYOJAKARTA.COM – Kabar mengenai bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2023 yang tidak kunjung cair terus jadi sorotan.
Warga DKI khususnya para penerima manfaat KJP Plus November 2023 terus mempertanyakan kapankah dana bantuan tersebut akan cair.
Pasalnya jika merujuk pada tahap-tahap yang sebelumnya, pencairan dana bantuan KJP Plus dilakukan setiap awal bulan antara tanggal 8-10 di bulan yang bersangkutan.
Akan tetapi, hingga masuk pertengahan November lebih, belum juga ada kabar kapan KJP Plus tahap 2 ini akan disalurkan.
Baca Juga: KJP Plus November Kemungkinan Cair Akhir Bulan? Pernah Terjadi di Bulan Mei
Oleh sebab itu, warga DKI Jakarta juga mulai bertanya-tanya sebenarnya apa yang menyebabkan KJP Plus November 2023 ini tak kunjung cair.
Menjawab keresahan tersebut, diinformasikan oleh akun Instagram @disdikdki , dijelaskan bahwa saat ini KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2023 masih dalam proses penetapan penerimaan.
“Terkait dengan KJP Plus & KJMU Tahap II Tahun 2023 saat ini sedang dalam proses penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur. Mohon ditunggu ya,” keterangan yang ditulis admin Instagram @disdikdki.
Selanjutnya, disarankan untuk memantau update soal KJP Plus November 2023 melalui sumber resmi seperti Instagram @upt.p4op.
Baca Juga: Calon Penerima KJP Plus Banyak yang Dibatalkan? Ternyata Ini Penyebab dan Langkah Mengatasinya
Atau bisa juga melakukan pengecekkan secara online melalui link kjp.jakarta.go.id, seperti berikut caranya:
1. Buka link resmi kjp.jakarta.go.id.
2. Pilih menu Periksa Status Penerimaan KJP.
3. Masukkan NIK dan KTP anak sekolah.
4. Pilih Tahun dan Tahap Penyaluran.
5. Klik menu Cek dan tunggu sampai halaman memunculkan pengumuman.
Jika pada saat melakukan pengecekkan menemui kendala saat mengakses website tersebut, jangan panik.
Tunggu beberapa saat kemudian lalu ulangi kembali pengecekkan status penerimaan KJP Plus 2023 melalui link tersebut.
Selanjutnya untuk besaran dana bantuan yang akan diperoleh para penerima KJP Plus November 2023, jika tidak ada perubahan adalah sebagai berikut:
- SD/Mts/SMPLB besaran dana Biaya Personal adalah Rp250.000 dan SPP Sekolah Swasta Rp130.000.
- SMP/Mts/SMPLB besaran dana Biaya Personal adalah Rp300.000 dan SPP Sekolah Swasta Rp170.000.
- SMA/MA/SMALB besaran dana Biaya Personal adalah Rp4.200.000 dan SPP Sekolah Swasta Rp 2900.000.
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) besaran dana Biaya Personal adalah Rp300.000.
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) besaran dana Biaya Personal adalah Rp1.800.000 per semester.
Demikian informasi mengenai dana bantuan KJP Plus November 2023.***