AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali akan mencairkan dana KJP Plus Tahap 2 yang diprediksi dicairkan pada November 2023.
Ada beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan, seperti kapan KJP Plus November 2023 cair hingga masalah besaran dana.
Ada kabar bahwa dana pencairan KJP Plus Tahap 2 bulan November 2023 ada perubahan nominal, benarkah?
Perlu diketahui bahwa bulan November 2023 ini akan menjadi pencairan bulan pertama untuk program KJP Plus Tahap 2 tahun 2023.
Terkait dengan besaran dana KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 ini sebenarnya telah diinformasikan di akun resmi DKI Jakarta maupun Dinas Pendidikan melalui UPT P4OP.
Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @dkijakarta pada Senin 13 November 2023, berikut besarnya biaya dana KJP Plus Tahap 2 bulan November 2023.
1. Jenjang SD/MI/SDLB
- Besarnya biaya personal KJP Plus jenjang SD sederajat adalah sebesar Rp250.000.
- Ada juga biaya tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan untuk bagi sekolah swasta.
2. Jenjang SMP/MTs/SMPLB
- Besarnya biaya personal KJP Plus jenjang SMP sederajat adalah sebesar Rp300.000.
- Ada juga biaya tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan untuk bagi sekolah swasta.
Baca Juga: Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Ada Perubahan Nominal? Dipastikan Cair Bulan November
3. Jenjang SMA/MA/SMALB
- Besarnya biaya personal KJP Plus jenjang SMA/MA/SMALB adalah sebesar Rp420.000.
- Ada juga biaya tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan untuk bagi sekolah swasta.
4. Jenjang SMK
- Besarnya biaya personal KJP Plus jenjang SMK adalah sebesar Rp450.000.
- Ada juga biaya tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan untuk bagi sekolah swasta.
Baca Juga: Sudahkah Dana KJP Plus November 2023 Cair? Berikut Cara Memeriksa Status Penerimaan Kamu
5. PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C)
- Besarnya biaya personal KJP Plus jenjang Paket A/B/C adalah sebesar Rp200.000.
6. LPK Lembaga Kursus Pelatihan
- Besarnya biaya personal KJP Plus jenjang Lembaga Kursus Pelatihan adalah sebesar Rp1.800.000 per semester.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerima manfaat KJP Plus tahun 2023 ini sebesar 681.500 peserta.
KJP Plus ini diperuntukan bagi anak yang sedang mengenyam pendidikan di usia 6-21 tahun.
Syarat untuk bisa diterima sebagai peserta KJP Plus lainnya adalah terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal, non formal dan DTKS di DKI Jakarta.
Terkait kapan KJP Plus tahap 2 bulan November 2023 dicairkan, belum ada informasi pasti dan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk memastikannya, kamu bisa mengecek secara online melalui website https://kjp.jakarta.go.id/.***