AYOJAKARTA.COM — Banyak warga Jakarta yang menunggu kapan Pencairan KJP Plus di Bulan November 2023.
Berdasarkan pola pencairan KJP Plus, pencairan dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) bulan November 2023 diperkirakan akan dilakukan pada hari Rabu atau pada Jumat minggu kedua.
Dari rentang Januari hingga Oktober 2023, pencairan KJP Plus dilakukan pada hari Rabu sebanyak enam kali. Sisanya hari Selasa tiga kali dan Senin satu kali.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan KJP November 2023 Telat Cair, Benarkah Bakal Disalurkan Akhir Bulan Ini?
Datanya sebagai berikut:
- Januari: 2 Januari (Selasa)
- Februari: 1 Februari (Rabu)
- Maret: 1 Maret (Rabu)
- April: 3 April (Senin)
- Mei: 30 Mei (Selasa)
- Juni: 7 Juni (Rabu)
- Juli: 4 Juli (Selasa)
- Agustus: 9 Agustus (Rabu)
- September: 6 September (Rabu)
- Oktober: 4 Oktober (Rabu)
Perkiraan kedua, pencairan KJP Plus November dilakukan pada Jumat pekan kedua.
Hal ini berdasarkan pencairan KJP bulan November tahun 2022 yang diberikan pada tanggal 11 November yang merupakan hari Jumat minggu kedua.
Pencairan KJP Plus akan dilakukan secara bertahap per wilayah. Pada umumnya, pencairan KJP Plus dilakukan selama dua minggu.
Untuk mengecek status pencairan KJP Plus, penerima dapat mengakses laman resmi KPJ di sini.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau kepada penerima KJP Plus untuk selalu mengecek status pencairannya.
Selain itu, penerima juga diminta untuk segera melakukan pencairan dana KJP Plus setelah dana tersebut dicairkan.
Baca Juga: Pencairan KJP Plus November 2023 Terlambat? Ternyata Ini Alasannya
Dikutip dari Instagram @dkijakarta, berikut besaran dana KJP Plus disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima:
1. SD/MI
Biaya Rutin: Rp135 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp250 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp130 bulan
2. SMP/MTs
Biaya Rutin: Rp185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp170 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp300 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp170 ribu/bulan
3. SMA/MA
Biaya Rutin: Rp235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp185 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp420 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp290 ribu/bulan
4. SMK
Biaya Rutin: Rp235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp215 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp450 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp240 ribu/bulan
5. PKBM
Biaya Rutin: Rp185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: RP300 ribu/bulan
Baca Juga: KJP Plus November 2023 Kapan Cair? Begini Cara Cek Status Penerimaannya
Sebagai catatan tambahan, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp100 ribu setiap bulannya.
Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.***