AYOJAKARTA.COM - Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kepedulian yang diajarkan oleh Islam di bulan suci Ramadhan.
Zakat ini memiliki tujuan yang mendalam, yakni untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan.
Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Islam turut membagikan kebahagiaan Hari Raya kepada mereka yang kurang mampu.
Mengenai waktu pembayarannya, zakat fitrah diberikan pada malam atau sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Meskipun zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan, namun dianjurkan untuk menunaikannya sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Baca Juga: Bolehkah Menerima THR dari Non Muslim? Begini Hukum dan Pandangan Islam
Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah dihitung berdasarkan kebutuhan pokok yang besarnya sekitar 2,5 kg beras atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa.
Seperti yang disampaikan oleh Shaikh Yusuf Qardawi, zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha` gandum, kurma, atau beras.
Tidak hanya dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat diberikan dalam bentuk uang, sesuai dengan ketentuan yang disesuaikan dengan harga pangan yang berlaku.
Lantas, berapa besaran zakat fitrah untuk wilayah DKI Jakarta di tahun 2025?
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025, nilai zakat fitrah telah ditetapkan dengan nominal uang sebesar Rp47.000,- per jiwa.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Maret 2025 Sudah Cair, Berikut Cara Cek Saldo Dana Bantuan yang Masuk Rekening
Nominal tersebut juga sama dengan beberapa wilayah lain seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Kemudian dalam hal penyaluran zakat kepada penerima zakat, harus dilakukan paling lambat sebelum shalat Idul Fitri.
Zakat menjadi bentuk tanggung jawab sosial yang sangat penting dalam mempererat ikatan persaudaraan di antara umat Islam.
Demikianlah informasi mengenai besaran zakat fitrah untuk wilayah DKI Jakarta yang harus dibayarkan.