Metropolitan

Tok! Vonis Mario Dandy Terkait Kasus Penganiayaan Berat Terhadap David Ozora Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara

Oleh: Putri Sry Rahmawaty Kamis 07 Sep 2023, 17:08 WIB
Sidang Mario Dandy atas kasus penganiayaan David Ozora

AYOJAKARTA.COM - Babak baru, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy anak dari Ditjen Pajak Rafael Alun diselenggarakan hari ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Mario Dandy terkait kasus penganiayaan berat yang berencana terhadap David Ozora pada, Kamis (7/9/2023).

Mario Dandy, bersama dengan beberapa rekan lainnya, dinyatakan bersalah atas perbuatan mereka yang menyebabkan David Ozora mengalami luka serius hingga koma.

Baca Juga: Dulu Aniaya David Ozora Sampai Koma, Mario Dandy Kini Menangis dan Akui Tak Pernah Suka Kekerasan

Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, memutuskan bahwa Mario Dandy akan dihukum dengan penjara selama 12 tahun.

Selain itu, Mario Dandy juga diwajibkan membayar restitusi senilai Rp 25 miliar kepada David Ozora.

Dalam sidang tersebut, Alimin Ribut Sujono menyatakan, "Membebankan kepada Mario membayar ke anak korban Rp. 25.150.161.900."

Baca Juga: Blak-blakan! Kekecewaan Mario Dandy Usai JPU Tuntut 12 Tahun Penjara: Saya Meyakini Dapat Memperbaiki Diri

Jumlah restitusi ini, meskipun jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai Rp 120 miliar, dianggap wajar oleh hakim.

Hakim menjelaskan bahwa perhitungan restitusi sebesar Rp 25 miliar berdasarkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh keluarga David Ozora selama proses perawatan di rumah sakit dan kebutuhan hidupnya.

Restitusi ini mencakup biaya sewa tempat tinggal, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan proses hukum.

Baca Juga: Penyesalan Mario Dandy di Persidangan Terbaru: Saya Nggak Menyangka Melakukan Perbuatan Sehebat Itu..

Alimin Ribut Sujono menegaskan bahwa pembayaran restitusi ini tidak dapat menggantikan hukuman penjara yang diberikan kepada Mario Dandy.

"Hukuman pembayaran restitusi terus melekat pada Mario," tegasnya.

Sementara itu, hakim memberikan kesempatan kepada keluarga David Ozora untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait masalah restitusi.

Baca Juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy, Ayah David Ozora: Rafael Lebih Cinta Harta Dibanding Anak

Selain Mario Dandy, dalam kasus ini juga terlibat Shane Lukas, yang diberikan hukuman penjara selama 5 tahun.

Sedangkan AG, yang masih di bawah umur, mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara.

Semua terdakwa dianggap bersalah karena terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan David Ozora jatuh dalam kondisi koma.

Kasus ini telah mengundang perhatian publik dan menjadi sorotan dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.***

Reporter Putri Sry Rahmawaty
Editor Desi Kris