AYOJAKARTA.COM - Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan pada David Ozora telah membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Dalam pembacaan pledoinya, Mario Dandy sempat menangis dan mengaku menyesal telah melakukan kekerasan pada David Ozora.
Namun meskipun telah menganiaya David Ozora sampai koma, Mario Dandy mengklaim bahwa dirinya tidak pernah menyukai kekerasan.
“Seumur hidup, sedikitpun saya tidak pernah menyukai kekerasan bahkan memiliki suatu niat atau rencana atau pikiran untuk melukai seseorang,” kata Mario seperti yang dikutip dari YouTube Kompas TV.
Ia mengaku menyesal karena tidak dapat mengendalikan emosinya sehingga mengakibatkan peristiwa tersebut terjadi.
Tak hanya itu, Mario juga menangis ketika mengucapkan permohonan maaf kepada kedua orang tuanya.
"Saya mengucapkan permohonan maaf saya, kepada kedua orang tua," ungkap terdakwa, Mario Dandy.
"Khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya berdampak kepada hal-hal yang menyulitkan ayah saya," lanjutnya.
Putra dari Rafael Alun Trisambodo ini juga turut meminta maaf kepada sang kekasih, AG dan temannya Shane Lukas yang juga terlibat dalam kasus penganiayaan ini.
Sebelumnya, Mario Dandy ini telah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia juga diminta untuk membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada korban, David Ozora.
Dalam pledoinya hari ini, Mario mengatakan bahwa ia akan membayar restitusinya namun meminta keringanan hukum.
“Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik, saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya,” kata Mario.***

Share this article
Walaupun telah menganiaya David Ozora sampai koma, Mario Dandy mengklaim bahwa dirinya tidak pernah menyukai kekerasan.