Metropolitan

Anies Baswedan Sebut Pasal Karet di UU ITE Perlu Direvisi, Bikin Repot Masyarakat

Oleh: Admin Minggu 20 Agu 2023, 17:38 WIB
Anies Baswedan mempertimbangkan perlunya revisi terhadap beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat.

AYOJAKARTA.COM — Perdebatan seputar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus menjadi sorotan, terutama setelah bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan, menyuarakan pandangannya.

Anies Baswedan mempertimbangkan perlunya revisi terhadap beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat. Pandangannya ini pun menjadi topik hangat yang patut untuk dieksplorasi lebih lanjut.

Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa beberapa pasal dalam UU ITE cenderung ambigu dan elastis (pasal karet), sehingga membuka peluang untuk disalahgunakan dalam proses menyampaikan kritik dan pandangan masyarakat.

“Saya merasa tidak perlu ada aturan-aturan yang melarang kritik, bahkan pasal-pasal karet itu harusnya direvisi, karena itu sudah merepotkan,” kata Anies di Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu, 18 Agustus 2023, dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: Dijuluki Sebagai Tokoh yang Suka Berperan Sebagai Korban atau Playing Victim, Anies Baswedan Berikan Tanggapan

Dia berpendapat bahwa aturan-aturan semacam ini tidak seharusnya ada, mengingat mereka dapat menjadi hambatan bagi kebebasan berekspresi.

Salah satu poin utama yang ditekankan oleh Anies Baswedan adalah bahwa pasal-pasal karet dalam UU ITE memungkinkan individu atau pihak yang dikritik untuk melaporkan dan mengambil tindakan hukum terhadap masyarakat yang mengemukakan kritik tersebut.

Ini dapat merugikan masyarakat yang hanya menyuarakan pandangannya di media sosial atau platform online.

Anies Baswedan juga memberikan contoh kasus di mana pasal-pasal karet tersebut berpotensi merugikan.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Sampai Rp18 Juta, Berikut Rincian Gaji Fresh Graduate PNS di Jakarta

Dia menyoroti bahwa bahkan dalam hal pelayanan umum seperti bengkel, ketika seseorang mengungkapkan ketidakpuasan di media sosial terkait pelayanan yang buruk, orang yang dikritisi dapat dengan mudah melaporkannya.

Hal ini menciptakan ketidakseimbangan dalam ekosistem digital dan berpotensi meredam kebebasan berpendapat.

"Itu karet yang harus ditiadakan supaya kebebasan berekspresi itu terjaga," tambah dia.

Anies Baswedan menekankan pentingnya pembuatan kebijakan yang didasarkan pada data dan fakta.

Baca Juga: Elektabilitas Anies Baswedan Jauh di Bawah, Prabowo dan Ganjar Kini Bersaing Ketat untuk Posisi Teratas

Dia berpendapat bahwa kebijakan yang baik dan beralasan akan dapat mendapatkan dukungan dari masyarakat, bahkan ketika mendapat kritik.

Dengan menghadirkan data yang kuat, para pembuat kebijakan memiliki peluang lebih besar untuk menjawab kritik dan menghindari reaksi negatif.***

Reporter Admin
Editor Tedi Rukmana