AYOJAKARTA.COM - Anies Baswedan mengungkapkan keprihatinannya terkait rendahnya minat generasi muda untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam sebuah acara yang diselenggarakan di Teater Besar Taman Ismail Marzuki (TIM) Cikini yang bertajuk "Jakarta for The Future of Work", Anies Baswedan juga mengajak para pemuda untuk mempertimbangkan karir sebagai PNS di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dengan menawarkan gaji yang menarik, berkisar antara Rp12 juta hingga Rp18 juta per bulannya.
"Untuk masuk di Jakarta fresh graduate S1 itu range-nya antara Rp12 juta sampai Rp18 juta per bulan, yang mereka dapatkan. Yang itu sangat kompetitif dengan private sector," ujar dia, dilihat dari kanal YouTube Pemprov DKI.
Baca Juga: 10 Tanda Kamu Punya Mental Kuat Dilihat dari Psikologi, Salah Satunya Kalau Mandi Lama
Pernyataan yang disampaikan oleh Anies Baswedan telah menimbulkan rasa ingin tahu di kalangan masyarakat, apakah besaran gaji PNS Fresh Graduate memang sebesar yang telah diungkapkan oleh pemimpin tertinggi di DKI Jakarta ini?
Rincian gaji PNS fresh graduate
Jika kita mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2019 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, kita dapat melihat bahwa besaran gaji PNS berkisar dari Rp1.560.800 untuk golongan terendah hingga Rp5.901.200 untuk golongan tertinggi.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :
Untuk PNS golongan I :
- Ia : Rp1.560.000 – Rp2.335.800
- Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Ic : Rp1.776.000 – Rp2.577.500
- Id : Rp1.851.000 – Rp2.686.500
Untuk PNS golongan II :
- IIa : Rp2.022.000 – Rp3.373.600
- IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- IId : Rp2.339.000 – Rp3.820.000
Untuk PNS golongan III :
- IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- IIId: Rp2.920.800 - Rp 4.797.000
Untuk PNS golongan IV :
- IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.9000
- IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Baca Juga: 10 Barang Wajib Dimiliki Mahasiswa Baru untuk Kebutuhan Kos
Pendapatan bertambah dengan adanya tunjangan
Jumlah yang telah disebutkan di atas hanyalah gaji pokok, tanpa memperhitungkan tunjangan tambahan. Jika ditambahkan dengan tunjangan, jumlahnya bisa meningkat hingga dua kali lipat, tergantung pada instansi tempat PNS tersebut bekerja.
Sebagai contoh, mari kita lihat tunjangan kinerja (tukin) untuk seorang PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika DJP berhasil mengamankan penerimaan negara dari perpajakan, maka tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS tersebut bisa mencapai 80 hingga 90 persen dari gaji pokoknya.
Peraturan mengenai tunjangan kinerja bagi PNS seperti ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015.
Nominal tunjangan PNS DKI Jakarta
Bagi PNS yang bekerja di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, tunjangan mereka diatur oleh Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Tunjangan ini yang menjadikan pendapatan PNS di DKI Jakarta meningkat secara signifikan, mencapai angka belasan hingga puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Mental Kamu Lebih Kuat dari yang Kamu Sadari, Ini Dia 10 Tandanya
Berapakah nominalnya? Berikut rinciannya:
Rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS:
- Teknis Ahli: Rp19.710.000
- Teknis Terampil: Rp17.370.000
- Administrasi Ahli: Rp15.300.000
- Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
- Operasional Ahli: Rp11.610.000
- Operasional Terampil: Rp 9.810.000
- Pelayanan Ahli: Rp8.010.000
- Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
- Calon PNS: Rp 4.860.000
Rincian TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:
- Keahlian Utama: Rp 33.030.000
- Keahlian Madya: Rp 28.710.000
- Keahlian Muda: Rp 23.850.000
- Keahlian Pertama: Rp 19.620.000
Baca Juga: Cara Setting HP Agar Aman Kapan pun dan di Mana pun Saat Galbay Pinjol Legal dan Ilegal
Rincian TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:
- Keahlian Utama: Rp31.770.000
- Keahlian Madya:Rp26.550.000
- Keahlian Muda: Rp23.580.000
- Keahlian Pertama: Rp18.720.000
- Keterampilan Penyelia: Rp18.720.000
- Keterampilan Mahir: Rp17.190.000
- Keterampilan Terampil: Rp16.560.000
- Keterampilan Pemula: Rp12.960.000

Share this article
Anies Baswedan mengungkapkan keprihatinannya terkait rendahnya minat generasi muda untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).