AYOJAKARTA.COM — Pengacara Kamarudin Simanjuntak resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kamarudin diduga terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
Penetapan Pengacara Kamarudin Simanjuntak dibenarkan oleh Direktorat Tindak Pidana siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Brigjen Adi menyampaikan bahwa pihaknya juga telah memanggil Kamaruddin Simanjuntak untuk diperiksa sebagai tersangka, namun yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan dan berjanji akan hadir pada Senin, 14 Agustus mendatang.
Baca Juga: Profil ANS Kosasih Dirut PT Taspen yang Laporkan Kamaruddin Simanjuntak hingga Jadi Tersangka
"Sudah dan bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan dan akan hadir Senin, 14 Agustus 2023," ujarnya, dikutip dari tayangan MetroTV, Kamis, 10 Agustus 2023.
Sebelumya, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih telah membuat laporan polisi terhadap pengacara Komaruddin Simanjuntak atas penyebaran berita hoaks atau berita bohong.
Laporan itu diterima Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/ Polda Metro Jaya tertanggal pada 5 September 2022.
Dalam laporan tersebut, ANS Kosasih juga menyertakan sejumlah barang bukti yang diantaranya berupa video undangan konferensi pers hingga putusan persidangan terkait perceraian.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen
Adapun penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam surat penetapan yang tertanggal Senin, 7 Agustus 2023.
Sebagai informasi, pelaporan ANS Kosasih ini berawal dari pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang beredar viral di media sosial.
Pengacara Kamaruddin menuding ANS Kosasih menitipkan sejumlah uang sebesar Rp300 triliun kepada banyak wanita yang diduga kemudian uang tersebut diinvestasikan.***