AYOJAKARTA.COM - Berita mengejutkan datang dari seorang Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik atau berita bohong.
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka oleh Bareskrism Polri terkait laporan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @ctd.insider pada Kamis, 10 Agustus 2023 penetapan tersangka pengacara Brigadir J ini telah tertuang dalam surat ketetapan nomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipisder yang diterbitkan pada Senin, 9 Agustus 2023.
Surat tersebut juga telah ditanda tangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
Adi Vivid juga menyampaikan bahwa Kamaruddin telah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga: MA Batalkan Hukuman Ferdy Sambo dari Vonis Mati, Mahfud MD: Itu Adalah Final
Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
Pengacara Brigadir Yosua ini dilaporkan atas buntut dari tersebarnya potongan video yang menyebut Kosasih memiliki wanita simpanan hingga adanya dana Rp 300 triliun untuk modal kampanye pada Pilpres 2024.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Terkait adanya potongan video itu, Kamaruddin sebelumnya menjelaskan bahwa saat itu dia sedang menjadi advokat dari Rina Laowi yang merupakan istri dari Dirut Taspen.
Kabar tersebut tentu menuai banyak respons dari warganet, mengingat ia pernah membela Brigadir J yang mana harus melawan seorang Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: Singgung Permintaan Ferdy Sambo, Pengacara Ricky Rizal Tak Terima Diskon Hukuman MA
Tak sedikit warganet yang mengaitkan dengan kasus Ferdy Sambo cs yang kini malah mendapat potongan hukuman.
“Sambo gak dihukum mati, pengacara Brigadir J dipenjara,” kata @mujxxx.
“Wah langsung gercep nyari kesalahannya, yang disana potongan penjara 50%,” kata @sintaxxxx

Share this article
Kamaruddin Simanjuntak dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik atau berita bohong.