AYOJAKARTA.COM – Kabar terbaru datang dari kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan tersangka narkoba.
Diinformasikan kini ada sebanyak tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Ketujuh tersangka penganiayaan tersebut merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
Ketujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak penganiayaan berat terhadap pelaku narkoba hingga tewas.
Baca Juga: Sebelum Pergi Mengaspal Perhatikan Himbauan Polda Metro Jaya Ini, Sejumlah Wilayah Rawan Musibah
Korban sekaligus pelaku narkoba yang dianiaya hingga tewas tersebut berinisial DK, 38 tahun.
Sedangkan para pelaku berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP yang kini sudah diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat.
Diduga oknum pelaku penganiayaan berjumlah sebanyak sembilan orang, sementara pihak Ditreskrimum telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan oknum.
Kemudian satu dari delapan oknum yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Sehingga untuk kasusnya kemudian ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam)Polda Metro Jaya.
Lalu untuk satu orang lagi belum ditemukan dan saat ini statusnya masih tercatat sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Diawali adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” terang Kombes Hengki Haryadi selaku Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dikutip dari siaran TV One, Sabtu, 29 Juli 2023.
“Oleh karenanya saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang namun yang masuk pidana adalah 7 orang,” imbuhnya.
Namun Kombes Hengki Haryadi sendiri belum merinci secara resmi motif dari para pelaku melakukan tindak kekerasan tersebut lantaran masih dalam pemeriksaan intensif.
Kombes Hengki Haryadi juga menuturkan ketujuh tersangka akan dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Selain itu Kabid Propam Polda Metro Jaya yakni Kombes Nursyah Putra juga menuturkan jika ketujuh oknum melanggar Pasal 5, PAsal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2023.***