AYOJAKARTA.COM - Babak baru muncul dari polemik pembongkaran ruko caplok jalan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang melibatkan Ketua RT 011 Riang Prasetya.
Setelah sebelumnya sempat mereda, rupanya warga justru melaporkan Ketua RT Riang Prasetya atas dugaan alih fungsi fasilitas umum menjadi ruko di kawasan Pluit.
Tak hanya itu, Ketua RT Riang Prasetya juga dilaporkan atas dugaan pungutan liar dan memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua RT ke Polda Metro.
Baca Juga: Wakili Pemilik Ruko Pluit, Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polda Metro
Bahkan ada sebanyak 45 pemilik ruko yang mengaku telah menjadi korban perusakan oknum yang diduga diperintahkan oleh sosok Ketua RT Riang Prasetya.
Riang Prasetya juga dianggap telah melakukan pemalsuan tanda tangan retribusi pedagang yang diterbitkan oleh pengurus RW.
Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum dari Pemilik Ruko dan Usaha menuturkan dasar pelaporan para warga tersebut.
“Praktik dugaan dan semena-mena merusak daripada lingkungan sini kemudian merusak lingkungan luarnya,” terang Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari Youtube Kompas TV pada (24/6/23).
Kemudian terkait dugaan pelanggaran pungutan liar yang dilakukan Riang Prasetya, Komarudin menuturkan seperti berikut.
“Ditemukan juga pelanggaran dia pungut biaya Rp500 sampai Rp550 ribu tetapi laporan ke RW adalah Rp400 ribu,” jelas mantan kuasa hukum keluarga Brigadir J tersebut.
“Ada warga 42 dari kolong pasar sana dipungut Rp150 sampai Rp200 ribu tidak disetor juga ke RW,” imbuhnya.
Sementara itu, menanggapi soal pelaporan warga terhadap dirinya tersebut, Ketua RT 011 Riang Prasetya mengaku tidak khawatir.
Masih dilansir dari kanal YouTube Kompas TV pada (24/6/23), Riang Prasetya menegaskan jika tuduhan terhadap seseorang haruslah berlandaskan hukum.
Baca Juga: Tak Terima Dapat Intimidasi Usai Pembongkaran Ruko Pluit, Ketua RT Riang Prasetya Tunjuk Kuasa Hukum
“Segala tuduhan kepada seseorang haruslah berlandaskan hukum yang mengaturnya,” jelas Riang Prasetya.
Riang Prasetya juga menuturkan jika pihak terlapor memiliki hak sama di mata hukum untuk memberi klarifikasi dan pembuktian segala tuduhan.
“Sehingga pihak Terlapor memiliki hak yang sama di mata hukum untuk melakukan klarifikasi dan pembuktian,” terang Riang Prasetya.
“Bahwa seseorang itu tidak bersalah dan membuktikan tuduhan tersebut tidak benar,” lanjutnya.***

Share this article
Menanggapi soal pelaporan warga terhadap dirinya tersebut, Ketua RT 011 Riang Prasetya mengaku tidak khawatir.