AYOJAKARTA.COM – Adanya animo masyarakat yang ingin menjadikan identitas pribadi sebagai identitas kendaraan, membuat lahirnya fenomena nopol unik.
Dengan menggunakan kombinasi dan gabungan antara huruf dan angka, nama pemilik kendaraan bisa diubah menjadi TNKB atau nopol unik.
Besarnya animo masyarakat terhadap nopol unik, wacana menjadikan nama pribadi sebagai TNKB secara resmi mulai bermunculan.
Sebagian pengguna kendaraan berharap, nama mereka tidak lagi dibuat dari perpaduan atau kombinasi antara angka serta huruf.
Melainkan memang tertulis sebagaimana nama yang ada dalam kartu atau surat identitas pribadi yang terdaftar.
Terkait dengan adanya wacana tersebut, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI Kakorlantas Polri memberi usulan.
Menurut Irjen Pol Firman Shantyabudi, wacana yang berkembang di masyarakat terkait penggunaan nama pada TNKB memungkinkan untuk dilakukan.
Namun demikian, pihak-pihak yang mengajukan penggantian nomor plat kendaraan dengan nama orang perlu dikenakan biaya ekstra.
Baca Juga: Berapa Biaya Pembuatan Plat Nomor Cantik? Cek di Sini Besarannya
Dalam rapat dengar bersama Komisi III DPR RI, Irjen Pol Firman juga berharap agar pemerintah ikut mendukung proses tersebut.
Selain bisa melewati jalur manapun karena tidak terikat peraturan Gage atau ganjil-genap, negara juga bisa mendapatkan tambahan PNBP.
PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak, bisa didapatkan ketika ada masyarakat yang mengajukan pergantian nama pada nomor plat kendaraan.
“Contohnya Yusri 1, kalau dia berani bayar Rp500 juta untuk 5 tahun kenapa tidak, kan bisa masuk PNBP,” ujar Firman, dikutip dari laman purwasuka.suara.com pada Rabu, 12 Juli 2023.
Baca Juga: Pajak Plat Nomor Unik Ternyata Mahal! Satu Angka Tanpa Huruf Belakang Rp 20 Juta
Terkait dengan kemungkinan adanya nama orang yang berpotensi memiliki kesamaan, sehingga perlu penanganan; Firman memberi jalan keluar.
Menurutnya, langkah pengerucutan atau pengkhususan nama seseorang pada nomor plat kendaraan bisa dilakukan dengan metode lelang.
Sehingga bisa dipastikan pengguna kendaraan yang nomor plat kendaraannya sesuai dengan nama, merupakan pembayar PNBP terbesar.
“Misalnya kalau nama Yusri ada 16 orang yang mengajukan, diambil yang paling tinggi dananya,” jelas Firman pada 5 Juli 2023 lalu.
Sehubungan dengan adanya usulan Kakorlantas tersebut, hingga saat ini Polda Metro Jaya masih belum memberi keterangan.
Baca Juga: Biaya Membuat Plat Nomor Unik dan Cantik di Samsat, Bisa Puluhan Juta!
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyebut bahwa pihaknya masih belum mendapatkan petunjuk terkait dengan usulan Kakorlantas.
“Itu Korlantas, kita belum ada petunjuk,” ujar Latif.
Lebih lanjut, Kombes Pol Latif Usman menyebut bahwa usulan yang disampaikan Kakorlantas masih bersifat wacana sehingga perlu dilakukan pendalaman.***